![]() |
| Aktivis HAM, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus (Photo: Istimewa) |
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, saat konferensi Pers mengungkapkan bahwa keempat tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses penyidikan di Puspom TNI.
“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Adapun identitas para tersangka yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Tiga di antaranya merupakan perwira pertama dari matra TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara, sementara satu lainnya berpangkat bintara.
Menurut Yusri, seluruh tersangka telah diserahkan oleh BAIS TNI dan saat ini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. “Keempat tersangka sudah diamankan di Puspom TNI untuk pendalaman pada tahap penyidikan,” katanya.
Dalam proses hukum awal, penyidik menerapkan Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
![]() |
| Keempat tersangka penyiraman air keras diamankan di Puspom TNI (Photo: Istimewa) |
Meski keempat anggota TNI yang diduga pelaku penyiraman air keras kepada aktivis KontraS namun status tersangka belum resmi ditetapkan dan mengungkap motif di balik penyerangan tersebut. Penyidik menyatakan pendalaman masih terus dilakukan, termasuk menggali peran masing-masing pelaku. “Motif masih kami dalami,” ujar Yusri.
TNI menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan terbuka hingga ke tahap persidangan di peradilan militer.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap adanya dugaan serangan terorganisir. Empat pelaku disebut menggunakan dua sepeda motor, melakukan pengintaian, lalu melarikan diri ke arah berbeda usai melakukan aksi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius sekitar 24 persen pada bagian wajah, mata, dada, dan tangan. Insiden terjadi usai korban mengikuti kegiatan podcast di kantor YLBHI yang membahas isu remiliterisasi dan kritik terhadap Undang-Undang TNI.
Hingga kini, aparat gabungan masih terus mendalami motif serta keterlibatan masing-masing tersangka dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS tersebut. (*)





