![]() |
| Lahan Sawah di Indonesia (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id | JAKARTA – Mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Nusron Wahid, menekankan pentingnya penyelarasan data antar Direktorat Jenderal sebelum kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Menurutnya, sinkronisasi data menjadi langkah penting sebelum pembahasan lebih lanjut dalam rapat koordinasi terbatas bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD. Karena itu, seluruh persiapan harus dimatangkan. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Nusron.
Penetapan LSD di 12 provinsi tersebut merupakan kelanjutan kebijakan pemerintah yang sebelumnya telah menetapkan LSD di delapan provinsi. Perluasan ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah strategis guna menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menekan laju alih fungsi lahan pertanian.
Dalam rapat yang dihadiri para Direktur Jenderal di lingkungan ATR/BPN itu, Nusron juga menginstruksikan pembahasan lintas direktorat jenderal teknis guna memastikan kesiapan data dan sinkronisasi kebijakan.
Dari sisi penataan agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai dasar penetapan LSD. Sementara dari aspek spasial, melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang, dilakukan penelaahan kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah atau delineasi.
Pemerintah juga memastikan penetapan LSD selaras dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam kebijakan tersebut, LSD diselaraskan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian.
Menurut Nusron, sinkronisasi tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan data maupun peta antara LSD, LP2B, dan kebijakan tata ruang lainnya.
“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” jelasnya.
Rapim perdana pada bulan Ramadhan 1447 H itu turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan ATR/BPN. Selain itu, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kepala Kantor Pertanahan dari seluruh Indonesia juga mengikuti rapat secara daring.




