![]() |
| Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan (Photo: Istimewa) |
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa tata kelola arsip memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Menurutnya, banyak persoalan pertanahan yang berkaitan langsung dengan kualitas pengelolaan arsip.
“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. Jadi kearsipan sangat penting khususnya dalam konteks bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat,” kata Dalu Agung saat membuka kegiatan sosialisasi.
Ia juga menyampaikan bahwa pada 2025 ATR/BPN memperoleh hasil pengawasan kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan nilai 74,29. Capaian tersebut masuk kategori BB atau sangat baik dan menjadi bukti adanya kerja sama lintas unit dalam mengelola arsip secara tertib.
Meski demikian, Dalu Agung menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat. Kehadiran Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan mampu memperjelas dan mempertajam tata kelola kearsipan di lingkungan kementerian.
“Masih ada area yang perlu ditingkatkan dalam hal kearsipan. Melalui peraturan ini diharapkan perhatian terhadap pengelolaan arsip semakin kuat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaluddin, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut telah dimulai sejak 2020. Menurutnya, peraturan ini menjadi payung hukum penting dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan ATR/BPN.
Ia menyebut regulasi tersebut mengatur secara menyeluruh proses pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, penataan, hingga penyimpanan arsip agar terintegrasi dalam satu sistem yang rapi dan mudah diakses.
“Permen ini menjadi salah satu milestone dalam penyelenggaraan kearsipan. Seluruh aspek pengelolaan arsip diatur mulai dari penciptaan hingga penyimpanan dalam satu kesatuan sistem,” jelasnya.
Awaluddin berharap, melalui sosialisasi ini nilai pengawasan arsip internal ATR/BPN dapat terus meningkat. Menurutnya, arsip pertanahan merupakan arsip dinamis yang akan terus digunakan sebagai dasar pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari implementasi peraturan tersebut, ATR/BPN akan menggelar sosialisasi kearsipan secara berkala hingga Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja kementerian, mulai dari Kantor Wilayah BPN Provinsi hingga Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. (AR)




