Notification

×

Iklan

Iklan

Sekjen ATR/BPN Tekankan 4 Pesan Penting soal Aturan Organisasi Baru

Minggu, Maret 15, 2026 | 05.28 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-14T21:28:57Z

 

Webinar sosialisasi ini diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah melalui Zoom dan siaran langsung YouTube (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menyampaikan empat pesan kepada jajaran kementerian di pusat maupun daerah dalam Webinar Nasional Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN, Kamis, 12 Maret 2026.

Empat pesan tersebut meliputi pemahaman mendalam terhadap regulasi, penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi, penguatan koordinasi antar unit kerja, serta pemanfaatan aturan tersebut sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.


Dalu Agung menekankan pentingnya mempelajari secara saksama isi peraturan tersebut, baik oleh jajaran di tingkat pusat maupun daerah. Menurut dia, pemahaman yang utuh terhadap regulasi akan menentukan efektivitas koordinasi kerja di lingkungan kementerian.


“Saya ingin pertegas, pertama, tolong pelajari secara mendalam peraturan ini, baik rekan-rekan di pusat maupun di daerah. Ini berkaitan dengan bagaimana teman-teman di daerah berkoordinasi dengan yang di pusat,” ujar Dalu Agung dalam webinar tersebut.


Pesan kedua berkaitan dengan penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang telah diatur. Dengan pemahaman regulasi yang baik, setiap unit kerja diharapkan dapat menjalankan perannya secara tepat dan terarah dalam mendukung kinerja organisasi.


Ia juga menyoroti pentingnya meningkatkan koordinasi dan sinergi antarunit kerja. Menurut Dalu Agung, koordinasi kerap mudah disampaikan secara konsep, tetapi tidak selalu mudah diterapkan dalam praktik.


“Koordinasi ini gampang kita omongkan, tetapi susah untuk dilaksanakan. Bahkan antar satu unit kerja kadang juga tidak mudah. Melalui forum ini, saya ingin rekan-rekan memahami bahwa output kita adalah satu kesatuan, bukan berdiri sendiri,” katanya.


Dalam kesempatan itu, peserta sosialisasi yang terdiri atas jajaran tata usaha Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia juga diingatkan mengenai peran strategis Sekretariat Jenderal. Dalu Agung menegaskan, Sekretariat Jenderal tidak sekadar menyediakan perangkat atau fasilitas administratif, tetapi juga memastikan dukungan tersebut benar-benar menunjang kebutuhan unit kerja pelayanan.


Karena itu, forum koordinasi dinilai penting untuk menyelaraskan kebutuhan organisasi sekaligus memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.


Sebagai pesan terakhir, Dalu Agung mengingatkan agar regulasi mengenai organisasi dan tata kerja tersebut dijadikan pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.


“Jadikan peraturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan,” ujarnya.


Webinar sosialisasi ini diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah melalui Zoom dan siaran langsung YouTube. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM, Norman Subowo, turut memberikan sambutan. Adapun pemaparan substansi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 disampaikan oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima. (*) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update