Notification

×

Iklan

Iklan

Kisruh RT/RW Net Starlink di Bitombang Selayar Berakhir, Ini Hasil Mediasi Lurah Bontobangun

Jumat, April 17, 2026 | 19.16 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-17T11:38:35Z

 

Proses media antara pengusaha layanan internet RT/RW Net Starlink oleh pemerintah kelurahan Bontobangun Kecamatan Bontoharu (Photo: Istimewa)

Realitynews.web.id | SELAYAR – Lurah Bontobangun memfasilitasi mediasi antara dua penyedia layanan internet berbasis RT/RW Net di Kampung Tua Bitombang, Rabu (16/4/2026). Mediasi ini melibatkan pengelola bantuan internet dari Bupati dan pihak Alham Net/Dewa Net, setelah sebelumnya terjadi kesalahpahaman dalam pendistribusian layanan kepada masyarakat.

Pertemuan tersebut merupakan mediasi kedua, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan awal terkait pembagian wilayah jangkauan layanan internet. Selain itu, hasil konsultasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Kepulauan Selayar turut menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

Dalam rapat itu, disepakati bahwa perangkat Starlink, mulai dari satelit hingga perangkat inti, tidak saling mengganggu. Gangguan jaringan yang selama ini dirasakan pelanggan diketahui berasal dari sinyal WiFi pada router yang dipasang terlalu berdekatan, sehingga menimbulkan interferensi.

Sebagai solusi, kedua belah pihak sepakat melakukan penataan ulang posisi router, khususnya yang berada dalam jarak dekat. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan agar jangkauan sinyal lebih merata dan tidak saling mengganggu.

Lurah Bontobangun, Andi Husni Taba, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memastikan masyarakat dapat menikmati layanan internet secara optimal.

Lurah Bontobangun berhasil memediasi dan mengatur pengoperasian layanan internet kedua belah pihak pengusaha di Lingkungan Bitombang (Photo: AR/tim Realitynews.web.id) 

“Berdasarkan hasil konsultasi dengan Diskominfo, perangkat dari satelit tidak saling mengganggu. Yang menyebabkan gangguan adalah router WiFi yang terlalu berdekatan, sehingga perlu dilakukan penggeseran posisi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemilik usaha Alham Net, Darmawansa, diminta menyesuaikan posisi perangkat yang telah terpasang dengan menggeser jarak minimal sekitar 15 meter atau menyesuaikan kondisi di lapangan.

Selain itu, kedua pihak juga sepakat untuk mematuhi arahan Diskominfo SP Kabupaten Kepulauan Selayar. Mereka akan mengatur ulang lokasi pemasangan router, menyampaikan hasil kesepakatan kepada masyarakat, serta memperbarui data usaha, termasuk lokasi cabang, dalam sistem OSS tanpa mengubah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam kesepakatan tersebut, para pihak juga menyatakan siap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila tidak menjalankan hasil mediasi.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas, Babinsa Bontobangun, serta Satpol PP Kabupaten Kepulauan Selayar berharap mediasi ini dapat menjadi solusi untuk mencegah konflik antar penyedia layanan, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan akses internet yang stabil dan berkualitas. (AR)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update