![]() |
| Seorang warga dukung gerakan tanam lima juta kelapa (GEMERLAP) tamunya terkendala legalitas lahan tanah (Photo: Ilustrasi) |
Partisipasi ini terlihat dari keseriusan warga dalam menjalankan program prioritas daerah yang juga mendapat dukungan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Program tersebut diyakini mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus berkontribusi pada pendapatan daerah melalui sektor pajak dan hasil produksi di masa mendatang.
Semangat itu mendorong warga mengolah lahan yang sebelumnya tidak dimanfaatkan menjadi area perkebunan kelapa dan jagung. Upaya tersebut mencakup peremajaan tanaman hingga penanaman pohon kelapa baru sebagai investasi jangka panjang.
Namun, dibalik optimisme tersebut, sejumlah warga justru menghadapi kendala dalam pengurusan legalitas lahan. Salah satunya dialami Bau Siang (65), seorang ibu rumah tangga warga Desa Buki, Kecamatan Buki, yang mengaku kesulitan mengurus dokumen tanah warisan Almarhum orang tuanya.
Bau Siang, yang telah lama ditinggal wafat suaminya, mengungkapkan bahwa proses administrasi yang dijalaninya tidak mendapatkan pelayanan maksimal dari aparat desa. Ia bahkan menilai terdapat hambatan dalam proses pengurusan sejumlah dokumen sebagai syarat penerbitan sertipikat hak milik.
![]() |
| Surat Pernyataan Penyerahan Tanah oleh Alih Waris yang merupakan salah satu dokumen dalam proses pembuatan Sertipikat Tanah Hak Milik (Photo: Istimewa) |
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengurusan berkas sertipikat tersebut terhambat pada proses penandatanganan oleh Kepala Dusun Bontokorong dan Kepala Desa Mare-Mare. Dokumen yang dimaksud meliputi Surat Pernyataan Alih Waris, Surat Keterangan Alih Waris, serta Surat Pernyataan Penyerahan Tanah oleh ahli waris yang telah diajukan sejak 26 November 2025 di Kantor Desa Mare-Mare.
Padahal, dalam dokumen yang ditunjukkan, dua saudara ahli waris yang masih hidup, para pemilik lahan berbatasan, serta saksi-saksi termasuk RT/RW Dusun Inruiya telah lebih dahulu menandatangani berkas tersebut.
Anak dari ahli waris yang turut membantu proses pengurusan, Husada Yasin, menjelaskan bahwa Kepala Desa Mare-Mare bersedia menindaklanjuti dokumen tersebut setelah adanya tanda tangan dari Kepala Dusun Bontokorong. Namun, hingga kini, proses tersebut tak kunjung selesai.
“Sudah berkali-kali kami hubungi melalui telepon, tapi tidak ada respons, bahkan nomor saya diblokir. Kami juga sempat mendatangi rumahnya, namun tidak berada di tempat. Saat akhirnya bertemu di tempat kerjanya, tetap tidak ada kejelasan. Ia menolak menandatangani tanpa alasan yang logis,” ungkap Husada. Selasa (14/04/2026).
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan bagi pihak keluarga. Mereka menilai pelSayanan aparat desa belum maksimal, bahkan tidak ada upaya mediasi dari pemerintah desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah setempat terkait permasalahan yang dihadapi warga tersebut. (AR)





