![]() |
| Gambaran ketimpangan kebijaksanaan negara dalam perpajakan (Photo: Istimewa/AI) |
Polemik itu mencuat setelah Kepala Badan Pelaksana Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap besarnya dana restitusi pajak yang harus dibayarkan pemerintah kepada perusahaan batu bara setiap tahun. Dalam pernyataannya di sejumlah forum ekonomi nasional, Purbaya menyoroti beban fiskal negara akibat mekanisme tersebut, terutama ketika pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor.
“Negara sedang menghemat anggaran, tetapi ada kewajiban pengembalian pajak yang nilainya sangat besar,” ujar Purbaya dalam forum diskusi ekonomi yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, batu bara termasuk komoditas yang pada skema tertentu tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan diperkuat dalam sejumlah aturan turunan pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Karena penjualan batu bara tidak dipungut PPN pada tahap tertentu, perusahaan tambang tetap dapat mengajukan restitusi atas PPN yang mereka bayarkan saat membeli barang dan jasa penunjang operasional. Restitusi itu meliputi pembelian alat berat, bahan bakar industri, jasa kontraktor, logistik, hingga pembangunan fasilitas tambang yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan restitusi pajak memang menjadi salah satu komponen besar dalam belanja perpajakan negara setiap tahun. Meski pemerintah tidak secara spesifik merinci nilai restitusi untuk seluruh perusahaan batu bara, sejumlah pengamat memperkirakan total pengembalian pajak di sektor pertambangan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, terutama ketika harga komoditas global melonjak dan aktivitas produksi meningkat.
Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai skema tersebut legal dalam sistem perpajakan, namun perlu dievaluasi dari sisi keadilan fiskal.
“Secara aturan memang diperbolehkan. Tetapi pertanyaannya, apakah insentif sebesar itu masih relevan ketika perusahaan tambang justru menikmati keuntungan luar biasa dari kenaikan harga batu bara dunia,” kata Bhima dalam kajian ekonomi terkait sektor ekstraktif.
Kritik terhadap kebijakan ini semakin kuat karena sektor batu bara selama bertahun-tahun memperoleh keuntungan besar dari ekspor komoditas energi. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat produksi batu bara Indonesia terus meningkat dan pada beberapa tahun terakhir bahkan menembus lebih dari 700 juta ton per tahun. Indonesia juga menjadi salah satu eksportir batu bara terbesar di dunia.
Di sisi lain, berbagai kelompok masyarakat sipil menilai manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam belum sepenuhnya dirasakan publik. Banyak daerah tambang masih menghadapi kerusakan lingkungan, banjir, konflik lahan, hingga kesenjangan sosial yang tinggi.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Forum, Yanes Kurniawan, menyebut pemerintah sebenarnya berada dalam posisi sulit. Di satu sisi negara membutuhkan investasi sektor tambang untuk menjaga penerimaan negara dan devisa ekspor, tetapi di sisi lain publik menuntut distribusi manfaat yang lebih adil.
“Persoalannya bukan hanya soal restitusi pajak, tetapi bagaimana negara memastikan keuntungan dari sumber daya alam bisa kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan,” ujarnya.
Polemik ini kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai arah kebijakan fiskal nasional. Ketika masyarakat kecil dituntut patuh membayar pajak hingga ke berbagai lini usaha, publik juga berharap negara mampu menata ulang berbagai fasilitas bagi industri besar agar lebih transparan, tepat sasaran, dan berpihak pada kepentingan rakyat luas. (AR)




