![]() |
| Gaji mata uang rupiah (Photo: Ist) |
Dalam aturan terbaru, warga dengan penghasilan tertentu masih dapat masuk kelompok penerima kemudahan akses perumahan, termasuk melalui program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi salah satu agenda pemerintah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam keputusan bersama antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani pada Jumat (19/6) pekan lalu.
Mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah menetapkan batas penghasilan MBR berdasarkan pembagian wilayah atau zonasi. Skema baru ini mempertimbangkan perbedaan biaya hidup, tingkat inflasi, serta daya beli masyarakat di masing-masing daerah.
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan, penyesuaian batas penghasilan tersebut dilakukan berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga nilai batas MBR tidak lagi hanya dibedakan berdasarkan wilayah Papua dan non-Papua.
“Kalau dulu itu dibaginya Papua dan Non Papua, sekarang ada empat zona,” ujar Maruarar sebelumnya.
Berikut rincian batas penghasilan maksimal masyarakat belum menikah yang masih masuk kategori MBR:
Zona 1
Masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp8,5 juta per bulan masuk kategori MBR untuk wilayah Jawa di luar kawasan Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Zona 2
Batas penghasilan maksimal Rp9 juta per bulan berlaku untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara.
Zona 3
Untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, batas penghasilan MBR ditetapkan maksimal Rp10,5 juta per bulan.
Zona 4
Sementara masyarakat yang tinggal di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) memiliki batas penghasilan lebih tinggi, yakni maksimal Rp12 juta per bulan.
Pemerintah menyebut perubahan aturan ini bertujuan agar bantuan perumahan lebih sesuai dengan kondisi ekonomi setiap daerah. Dengan adanya pembagian zona tersebut, akses masyarakat terhadap hunian layak diharapkan menjadi lebih tepat sasaran.
Aturan baru ini sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur kriteria masyarakat berpenghasilan rendah serta fasilitas kemudahan memperoleh rumah. (*)




