Notification

×

Iklan

Iklan

UPP Selayar Ungkap Sudah Ingatkan Pemilik Kapal Soal Asuransi Sebelum Tragedi KLM Nurul Salsa

Kamis, Juli 30, 2026 | 23.45 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-30T15:45:35Z

 

UPP Kelas III Selayar (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | SELAYAR – Lebih dari dua pekan setelah tenggelamnya KLM Nurul Salsa di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar pada 15 Juli 2026, duka masih menyelimuti keluarga korban. Hingga kini, sebanyak 14 korban dilaporkan belum ditemukan, sementara tragedi tersebut memicu perhatian terhadap penerapan standar keselamatan pelayaran, termasuk pemenuhan kewajiban asuransi bagi penumpang kapal.


Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Selayar, Capt. Romy Sumardiawan, mengatakan perlindungan asuransi bagi penumpang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha angkutan laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurut Romy, UPP Selayar telah melakukan berbagai upaya pembinaan jauh sebelum insiden KLM Nurul Salsa terjadi. Salah satunya dengan memfasilitasi pertemuan antara pemilik kapal dan PT Jasa Raharja agar seluruh operator kapal memenuhi kewajiban memberikan perlindungan kepada penumpang.


"Sejak tahun lalu kami telah memediasi pertemuan antara pemilik kapal dengan Jasa Raharja. Bahkan sejak Maret kami sudah mengimbau para pemilik kapal agar mengasuransikan seluruh penumpangnya, sekaligus memastikan awak kapal terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu merupakan amanat undang-undang," kata Capt. Romy.


Lebih lanjut menjelaskan, peran UPP Selayar sebatas melakukan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan. Adapun pelaksanaan kerja sama asuransi merupakan tanggung jawab masing-masing pemilik kapal bersama pihak Jasa Raharja.


Menanggapi informasi masih adanya operator kapal yang belum terdaftar sebagai peserta program perlindungan Jasa Raharja, Romy menegaskan bahwa kewajiban mengasuransikan kapal, awak kapal, dan penumpang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.


"Pengusaha kapal berkewajiban mengasuransikan kapalnya, awak kapal, maupun penumpangnya. Untuk teknis pelaksanaannya dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak Jasa Raharja," ujarnya.


Romy menambahkan, ketentuan mengenai sanksi terhadap pengusaha kapal yang tidak memenuhi kewajiban tersebut diatur dalam regulasi lain dan bukan secara khusus dalam Undang-Undang Pelayaran.


Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022, kepemilikan asuransi belum menjadi persyaratan administratif dalam penerbitan Persetujuan Berlayar (SPB). Namun demikian, kewajiban memberikan perlindungan asuransi kepada penumpang tetap berlaku karena diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


"Artinya, seluruh penumpang tetap wajib memperoleh perlindungan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Romy.


Pernyataan tersebut muncul di tengah evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran setelah tenggelamnya KLM Nurul Salsa. Selain aspek kelaiklautan kapal, kepatuhan terhadap standar keselamatan, serta kelengkapan alat keselamatan, pemenuhan kewajiban asuransi dinilai menjadi bagian penting dari tanggung jawab operator kapal dalam memberikan perlindungan hukum dan jaminan kepada penumpang apabila terjadi kecelakaan pelayaran. (AR) 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update