![]() |
| Seorang karyawan APMS sedang melayani pengisian BBM kepada konsumen (Photo: Ist) |
Wakil Bupati Kepulauan Selayar Drs. Muchtar, MM melalui surat bernomor 336/500.10/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 meminta tiga pengelola APMS membenahi pelayanan dan penyaluran BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi.
Surat itu ditujukan kepada pimpinan PT Patra Utama Pertiwi, PT Putriana Jaya Utama, dan CV Tanri Jaya Niaga.
Masyarakat menuntut keberadaan APMS harus sesuai fungsinya menjadi garda terdepan pelaksanaan kebijakan energi nasional agar harga jual bahan bakar di daerah terpencil sama dengan daerah lain serta menghindari praktik pengecer liar atau harga bensin botolan yang terlalu mahal di masyarakat.
Surat tersebut lahir setelah rapat koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah daerah, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP, Dishub dan Disdagkum pada 19 Agustus 2026 yang membahas penertiban dan penataan distribusi BBM. Persoalan yang sebenarnya sudah lama menjadi keluhan masyarakat itu akhirnya kembali masuk ruang rapat.
Empat poin kemudian disodorkan kepada pengelola APMS.
Pertama, seluruh nozzle atau nosel pengisian diminta berfungsi. Kedua, pelayanan diminta berlangsung pukul 08.00-20.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WITA.
Dua ketentuan itu terdengar masuk akal. Sebab APMS memang semestinya menjadi tempat membeli BBM, bukan tempat masyarakat menguji kesabaran.
Namun dua poin berikutnya justru lebih menarik.
Pemerintah meminta APMS tidak melayani kendaraan tanpa plat nomor. Selain itu, pengelola diminta tidak melayani kendaraan “mole-mole” dan memasang spanduk dengan kalimat tegas: “TIDAK MELAYANI KENDARAAN MOLE-MOLE.”
Masalahnya, surat tersebut tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan kendaraan mole-mole.
Istilah itu seakan sudah menjadi kata sandi yang dipahami semua orang, padahal masyarakat berhak tahu: kendaraan seperti apa yang disebut mole-mole?
Apakah kendaraan tertentu? Kendaraan yang bolak-balik mengantre? Atau jangan-jangan istilah tersebut merujuk kepada mereka yang menjadikan APMS seperti ladang rezeki pribadi?
Pertanyaan terakhir tentu belum bisa dijawab hanya dengan sebuah surat.
Namun jika melihat keresahan masyarakat mengenai distribusi BBM subsidi di Selayar, istilah “mole-mole” layak diperjelas. Bisa saja yang dimaksud adalah kendaraan yang berulang kali mengantri untuk memburu BBM subsidi, kemudian BBM tersebut diduga dijual kembali secara eceran.
Jika dugaan itu benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal panjangnya antrian sehari sebelum kedatangan kapal pengangkut BBM berlabuh di pelabuhan Rauf Rahman Benteng.
BBM subsidi yang seharusnya membantu masyarakat justru berpotensi berpindah tangan melalui jalur eceran dengan harga jauh lebih tinggi.
Di daratan Selayar, misalnya, Pertalite yang harga resminya Rp10.000 per liter disebut dapat dijual kembali secara eceran sekitar Rp15.000 per liter. Harga tersebut sudah mulai mendekati harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax Rp. 16.500/ liter.
Ironisnya menjadi lengkap. Barang yang diberi label subsidi justru bisa dibeli masyarakat dengan harga yang nyaris mendekati produk nonsubsidi. Negara mensubsidi, konsumen mengantri, sementara pihak tertentu, jika benar ada praktik penjualan kembali, berpotensi menikmati selisihnya.
Maka istilah “mole-mole” seharusnya tidak dibiarkan menjadi misteri di balik spanduk APMS.
Pemerintah perlu menjelaskan siapa yang dimaksud, apa kriterianya, bagaimana cara mengidentifikasinya, dan bagaimana pengawasannya. Sebab tanpa penjelasan yang terang, petugas APMS bisa saja berhadapan dengan pertanyaan sederhana dari konsumen: “Apa saya mole-mole?”
Lebih jauh lagi, jika memang terdapat praktik pembelian BBM subsidi secara berulang untuk dijual kembali, persoalan utamanya bukan semata-mata kendaraan yang mondar-mandir ke APMS. Sistem pengawasan dan pendistribusian BBM subsidi juga patut diperiksa.
Sebab pemburu BBM subsidi tidak mungkin bekerja sendirian jika distribusi yang seharusnya diawasi dapat terus berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar meminta pengelola APMS kooperatif menjalankan empat poin tersebut. Surat juga ditembuskan kepada General Manager PT Pertamina Region VII di Makassar dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kini pertanyaannya bukan lagi apakah APMS akan memasang spanduk “TIDAK MELAYANI KENDARAAN MOLE-MOLE.”
Pertanyaan yang lebih penting adalah: setelah spanduk terpasang, siapa yang mengawasi?
Sebab kalau hanya spanduk yang bertambah sementara BBM subsidi tetap berpindah dari tangki APMS ke jeriken, lalu kembali ke masyarakat dengan harga Rp15.000 per liter, maka yang berubah mungkin hanya tulisan di depan APMS.
Subsidi tetap subsidi di atas kertas. Di lapangan, harganya bisa lain cerita. Dan masyarakat Selayar tentu tidak membutuhkan lebih banyak istilah misterius. Mereka hanya membutuhkan BBM yang tersedia, pelayanan yang pasti, harga yang sesuai, serta distribusi subsidi yang benar-benar sampai kepada mereka yang berhak. (red)




