Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Selayar Soroti Akurasi Data Pemilih dalam Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026

Rabu, September 30, 2026 | 22.04 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-30T14:04:22Z

 

Komisioner Bawaslu Selayar ikuti rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar itu berlangsung di Ruang Pintar Pemilu, Selasa, 29 September 2026. Photo:;(Humans Bawaslu Selayar) 


Realitynews.web.id | SELAYAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menyoroti pentingnya akurasi dan pembaruan data pemilih dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.


Rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar itu berlangsung di Ruang Pintar Pemilu, Selasa, 29 September 2026.


Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah, mengatakan pemutakhiran data pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu. Menurut dia, diperlukan koordinasi lintas instansi agar perubahan data kependudukan dapat segera tercermin dalam daftar pemilih.


Salah satu koordinasi yang dinilai penting ialah dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terutama untuk memastikan pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun memenuhi persyaratan administrasi kependudukan.


“Kolaborasi tersebut dapat dilakukan melalui perekaman dokumen kependudukan bagi siswa yang telah berusia 17 tahun maupun yang akan memasuki usia wajib memiliki dokumen kependudukan. Perekaman yang dilakukan di sekolah diharapkan dapat mendukung pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan,” kata Nurul.


Selain pemilih pemula, Bawaslu menaruh perhatian pada pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Selayar, Azmin Khaidar, menyoroti sejumlah kategori TMS, antara lain pemilih yang berada di luar negeri, pindah domisili, dan meninggal dunia.


Azmin mengatakan perubahan status pemilih menjadi TMS harus didukung dokumen atau bukti yang autentik. Ketentuan tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.


Menurut Azmin, kelengkapan bukti menjadi penting agar setiap perubahan data dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan. Hal itu sekaligus untuk mengurangi kemungkinan kesalahan dalam menetapkan status seorang pemilih.


“Setiap perubahan status pemilih menjadi TMS harus didukung dengan dokumen atau bukti yang autentik,” ujar Azmin.


Bawaslu Selayar menyatakan akan terus mengawasi proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Pengawasan juga akan dibarengi dengan koordinasi bersama KPU, Disdukcapil, pemerintah desa dan kelurahan, serta pemangku kepentingan lainnya.


Hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 yang ditetapkan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mencatat 107.095 pemilih.


Jumlah tersebut terdiri atas 51.525 pemilih laki-laki dan 55.570 pemilih perempuan yang tersebar di 11 kecamatan dan 88 desa/kelurahan di Kabupaten Kepulauan Selayar.


Pemutakhiran data secara berkala menjadi bagian penting dalam menjaga daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir. Bagi Bawaslu, setiap perubahan data perlu memiliki dasar administrasi yang jelas sehingga daftar pemilih tidak hanya diperbarui, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan. (*) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update