Notification

×

Iklan

Iklan

DPO Kasus Korupsi Setda Gowa Ditangkap di Selayar, Sempat Hendak Kabur ke Bulukumba

Kamis, Oktober 08, 2026 | 20.17 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-08T12:17:04Z

 

Konferensi Pers Kejasaan Tinggi Sulawesi Selatan tentang penangkapan DPO Kasus korupsi yang ditemukan du kabupaten Kepulauan Selayar (Photo: Ist) 


Realitynews.web.id | SELAYAR — Pelarian Inisial AM tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan uang persediaan Tahun Anggaran 2014 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, berakhir di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Kamis (08/10/2026). 


Inisial AM merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Gowa sejak 2018. Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama intelijen Kejaksaan Negeri Gowa dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, dengan dukungan personel intelijen Kodim 1415/Selayar, menangkapnya pada Rabu malam, 7 Oktober 2026.


Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan Inisial AM di Selayar. Ia diketahui berada di rumah keluarga istrinya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.


Inisial AM sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/R.4.13/Fd.1/03/2018 tertanggal 25 Maret 2018. Sejak itu, ia tidak memenuhi proses hukum dan dinyatakan sebagai buronan.


Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan penyelewengan uang persediaan Tahun Anggaran 2014 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara tertanggal 29 Agustus 2025, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar lebih. 


Informasi mengenai keberadaan Inisial AM kemudian ditindaklanjuti tim gabungan. Pada Rabu malam, tim mendatangi lokasi tempat tersangka diketahui berada di wilayah Benteng, Selayar.


Namun, tersangka telah meninggalkan rumah menggunakan mobil Toyota Rush berwarna merah marun. Ia disebut bergerak menuju Pelabuhan Pamatata dengan tujuan menyeberang ke Kabupaten Bulukumba.


Tim kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Hasil pelacakan menunjukkan posisi Inisial AM berada di kawasan Bonelohe, Desa Bungaiya, Kecamatan Bontomatene.


Di lokasi tersebut, tim mendapati Inisial AM sedang menunggu speedboat untuk menyeberang ke Bulukumba.


Tersangka DPO Korupsi saat diamankan tim Intejen Kodim 1415 Selayar di Makodim usai dibekuk di Wilayah Desa Bungaiya (Photo: Ist) 


Sekitar pukul 21.10 WITA, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.


Inisial AM kemudian dibawa ke Makodim 1415/Selayar untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, sekitar pukul 23.11 WITA, ia bersama anggota keluarganya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk menjalani pemeriksaan.


Dalam pengamanan tersebut, tim turut mengamankan dua unit telepon seluler dan sebilah badik yang berada dalam penguasaan tersangka.


Setelah proses pemeriksaan di Selayar, Inisial AM dibawa menuju Makassar untuk diserahkan kepada tim penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin mengapresiasi kerja tim yang terlibat dalam pencarian dan pengamanan tersangka.


Kejaksaan, kata dia, tetap berkomitmen mengejar para tersangka yang menghindari proses hukum.


Kejaksaan juga mengimbau para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


“Proses hukum tidak akan berhenti hanya karena tersangka melarikan diri. Kejaksaan akan terus memburu dan menegakkan keadilan,” ujar Syarifuddin dalam keterangannya.


Penangkapan Inisial AM menjadi bagian dari operasi Tabur Kejaksaan untuk mencari dan mengamankan para buronan yang masih menghadapi proses hukum.


Dengan tertangkapnya tersangka, penyidik kini dapat melanjutkan proses penanganan perkara dugaan korupsi penyelewengan uang persediaan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa tersebut. (AR) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update