![]() |
| BBM subsidi jenis pertalite menjamur di rak-rak jaringan pengecer depan SPBU Pertamina di Kota Benteng Selayar (Photo: Tim/realitynews) |
Pertanyaan publik bukan semata soal ketersediaan BBM. Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan bagaimana BBM bersubsidi yang semestinya disalurkan melalui jalur resmi dapat berakhir di tangan konsumen dengan harga jauh lebih tinggi melalui jaringan pengecer.
Di daratan Selayar, Pertalite yang secara resmi berada di kisaran Rp10 ribu per liter dilaporkan dapat diperoleh masyarakat melalui pengecer dengan harga sekitar Rp15 ribu per liter. Di sejumlah wilayah kepulauan, harganya bahkan disebut dapat mencapai Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per liter.
Kondisi tersebut menjadi paradoks. Di satu sisi, pemerintah menyediakan subsidi agar masyarakat tertentu memperoleh BBM dengan harga yang lebih terjangkau. Di sisi lain, masyarakat yang berada jauh dari titik distribusi resmi justru harus membayar lebih mahal untuk mendapatkan bahan bakar yang sama.
Subsidi Negara dan Persoalan Pengawasan
![]() |
| Seorang pengemudi mobil pickup mengeluarkan bahan bakar dari tanki mobil ke botol air mineral ditengah antrian panjang di APMS Parappa (Photo: Ist) |
Secara prinsip, kebijakan subsidi BBM dibuat untuk memberikan manfaat kepada kelompok masyarakat dan sektor yang memenuhi ketentuan pemerintah. Karena itu, distribusi BBM bersubsidi tidak berhenti pada persoalan pasokan, tetapi juga menyangkut ketepatan sasaran, pengawasan dan kepastian bahwa produk subsidi tidak disalahgunakan.
Persoalannya, di Kepulauan Selayar, keluhan mengenai distribusi BBM bukan sesuatu yang baru muncul. Informasi mengenai antrean, keterbatasan pasokan, disparitas harga dan maraknya penjualan BBM melalui pengecer berulang kali menjadi perbincangan masyarakat, diberitakan media lokal, serta beredar melalui media sosial.
Sejumlah video dan kesaksian warga juga kerap memperlihatkan kondisi di lapangan. Namun, sejauh persoalan tersebut terus berulang, publik kemudian mempertanyakan seberapa efektif pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait.
Pertanyaan yang muncul sederhana: jika persoalan tersebut sudah berulang dan diketahui publik, mengapa pola yang sama masih terus terjadi?
Dari Kapal Tanker hingga Antrean di APMS
![]() |
| Kapal tanker Patra Zalva I pengangkut BBM sedang sandar di pelabuhan Rauf Rahman Kota Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar (Photo: Istimewa) |
Persoalan distribusi BBM di Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki rantai yang panjang.
Informasi mengenai kedatangan kapal pengangkut BBM di Pelabuhan Rauf Rahman Benteng, misalnya, dengan cepat beredar melalui grup percakapan dan pesan pribadi. Kedatangan pasokan tersebut menjadi penanda bagi masyarakat bahwa stok BBM baru akan tersedia.
Pada saat yang sama, muncul persoalan lain. Kendaraan masyarakat mulai mendatangi titik-titik penyaluran resmi. Tidak sedikit warga yang harus mengantre atau bahkan meninggalkan kendaraannya di sekitar akses masuk APMS ketika pelayanan belum berjalan.
Di sisi lain, BBM kemudian kembali muncul dalam bentuk penjualan eceran di berbagai titik.
Pertalite yang seharusnya diperoleh melalui mekanisme penyaluran resmi dapat ditemukan kembali dalam botol atau wadah lain di kios-kios pinggir jalan. Harganya pun tidak lagi mengikuti harga resmi, melainkan mengalami kenaikan sesuai lokasi, volume dan kondisi pasokan.
Di sinilah mata rantai distribusi tersebut menjadi penting untuk ditelusuri.
Dari mana BBM eceran itu diperoleh? Siapa yang memasoknya? Bagaimana BBM tersebut berpindah dari jalur resmi ke tangan pengecer? Dan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap seluruh mata rantai tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis data, bukan sekadar asumsi.
Pengecer BBM dan Celah Pengawasan
![]() |
| Salah satu kios diluar kota benteng terpanjang puluhan botol BBM subsidi dan non subsidi di pinggir jalur jalan Poros Nasional di Kabupaten Kepulauan Selayar (Photo: Tim/realitynews) |
Maraknya penjualan BBM eceran di pinggir jalan juga menjadi persoalan tersendiri.
Secara umum, kegiatan niaga BBM merupakan kegiatan yang diatur ketat oleh pemerintah. Penyaluran BBM melalui lembaga penyalur dan badan usaha harus mengikuti ketentuan perizinan serta mekanisme distribusi yang berlaku.
Karena itu, keberadaan pengecer BBM dalam jumlah banyak di berbagai ruas jalan Selayar semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan ekonomi masyarakat kecil yang mencari penghasilan tambahan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melihat persoalan tersebut dari sisi yang lebih luas: asal-usul pasokan, legalitas kegiatan, jenis BBM yang dijual, volume yang diperoleh, harga jual, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam rantai distribusi.
Sebab, apabila BBM bersubsidi memang masuk ke jaringan pengecer secara tidak semestinya, maka persoalannya bukan lagi sekadar perdagangan eceran.
Ada potensi persoalan yang lebih besar menyangkut ketepatan sasaran subsidi negara.
Harga Naik, Beban Berpindah kepada Masyarakat
![]() |
| Antrian kendaraan BBM subsidi Pertalite di salah satu APMS Kota Benteng (Photo: Tim/realitynews) |
Dampak paling mudah terlihat adalah harga.
Masyarakat yang tidak memperoleh BBM dari titik penyaluran resmi pada akhirnya memiliki dua pilihan: mengantre dan menunggu pasokan, atau membeli melalui pengecer dengan harga lebih tinggi.
Bagi pemilik kendaraan pribadi, selisih beberapa ribu rupiah mungkin terlihat kecil. Namun bagi nelayan, petani, pelaku usaha mikro, pengemudi angkutan dan masyarakat yang menggantungkan pendapatan sehari-hari pada BBM, kenaikan harga tersebut dapat menjadi beban tambahan.
Terlebih bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
Biaya transportasi laut, jarak geografis, cuaca, jadwal kapal dan keterbatasan sarana distribusi memang merupakan faktor yang dapat memengaruhi harga BBM. Namun kondisi geografis tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan transparansi distribusi.
Justru karena Selayar merupakan wilayah kepulauan, mekanisme pengawasan semestinya dibuat lebih ketat dan terbuka.
Surat Wakil Bupati dan Persoalan yang Belum Selesai
![]() |
| Surat permintaan optimalisasi layanan SPBU dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar (Photo: Ist) |
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar juga telah mengambil sejumlah langkah terkait persoalan distribusi BBM, termasuk komunikasi dengan badan usaha dan pihak yang berkaitan dengan penyaluran BBM di wilayah kepulauan.
Surat Wakil Bupati Selayar kepada sejumlah badan usaha, termasuk PT Patra Utama Pertiwi, PT Putriana Jaya Utama dan CV Tanri Jaya Niaga, menjadi bagian dari rangkaian upaya pemerintah merespons persoalan distribusi BBM.
Namun langkah administratif tersebut pada akhirnya perlu dilihat dari dampaknya di lapangan.
Apakah pasokan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan?
Apakah volume yang dikirim sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya?
Apakah distribusi dari lembaga penyalur sampai ke wilayah kepulauan dapat dipantau secara transparan?
Dan yang paling penting, apakah masyarakat masih harus membeli BBM bersubsidi melalui pengecer dengan harga Rp15 ribu, Rp20 ribu bahkan hingga Rp25 ribu per liter?
Publik Menunggu Transparansi
![]() |
| Salah satu aksi unjuk rasa menuntut tutup APMS yang melakukan pelanggan UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas (Photo: Ist) |
Persoalan BBM di Selayar tidak semestinya berhenti pada saling lempar tanggung jawab antara pemerintah daerah, badan usaha, lembaga penyalur, distributor maupun masyarakat.
Jika alasan utama tingginya harga di wilayah kepulauan adalah biaya logistik dan distribusi, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka komponen biaya tersebut.
Jika persoalannya adalah keterbatasan pasokan, berapa sebenarnya kebutuhan BBM Selayar dibandingkan dengan volume yang masuk?
Jika distribusi sudah sesuai ketentuan, bagaimana BBM tersebut dapat muncul secara luas di tangan pengecer?
Dan jika ditemukan adanya penyimpangan, siapa yang bertanggung jawab?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab karena BBM bersubsidi bukan komoditas biasa. Di dalam setiap liternya terdapat uang negara yang dialokasikan untuk membantu masyarakat.
Karena itu, pengawasan terhadap BBM bersubsidi seharusnya tidak hanya dilakukan ketika muncul kelangkaan atau ketika harga mulai menjadi sorotan publik.
Pengawasan harus bekerja sejak BBM masuk ke wilayah Selayar, diterima di titik penyaluran, didistribusikan kepada konsumen yang berhak, hingga memastikan tidak terjadi penyimpangan di sepanjang rantai distribusi.
Bukan Sekadar Persoalan Botol di Pinggir Jalan
Maraknya botol berisi Pertalite di pinggir jalan mungkin terlihat sebagai persoalan kecil.
Namun jika fenomena tersebut terjadi secara luas, berlangsung berulang dan menjadi pilihan masyarakat karena kesulitan mendapatkan BBM melalui jalur resmi, maka persoalannya layak ditelusuri lebih jauh.
Sebab, di balik sebotol BBM eceran terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar tentang bagaimana subsidi negara bergerak dari sumber pasokan hingga sampai ke tangan masyarakat.
Di sinilah pemerintah, aparat penegak hukum, Pertamina, BPH Migas dan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM perlu membuka data dan menjelaskan mekanismenya kepada publik.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan BBM,akan tetapi masyarakat membutuhkan kepastian bahwa subsidi yang diberikan negara benar-benar sampai kepada mereka yang berhak dan untuk memastikan hal itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di atas kertas, tetapi harus terlihat di lapangan.
Penulis: Andi Rusman










