
![]() |
Kepala Badan Kesbangpol Kepulauan Selayar, Andi Daeng, Rapat Koordinasi Pelaksanaan debat terbuka calon Bupati dan wakil bupati pilkda Selayar 2024. (photo:AR/realitynews.web.id) |
Realitynews.web.id | SELAYAR – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Pemuda Benteng sebagai lokasi debat calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, yang direncanakan oleh KPU Selayar pada Jumat malam, 25 Oktober 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Selayar, Andi Daeng, yang menyatakan bahwa Pemkab tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Pemuda Benteng sebagai lokasi debat publik, sesuai rencana KPU.
“Sebenarnya saya tidak perlu lagi mengomentari, karena pimpinan sudah memutuskan bahwa tidak ada izin penggunaan lapangan untuk debat publik atau debat terbuka,” jelasnya.
Andi Daeng juga menambahkan, jika debat tetap dipaksakan di tempat terbuka, harus ada izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres Kepulauan Selayar.
“Izin keramaian dari Polres harus disertai rekomendasi dari pemerintah daerah, dan yang menandatangani rekomendasi adalah Bupati. Karena sudah disampaikan bahwa Bupati tidak memberikan izin, pertanyaannya, mungkinkah rekomendasi tersebut akan terbit?” ujar Kaban Kesbangpol, Andi Daeng.
![]() |
Pelaksanaan rapat koordinasi terkait penyelenggaraan cepat terbuka calon Bupati dan wakil bupati kabupaten Kepulauan Selayar pilkda 2024 di Hotel Rayhan Square (Photo: AR/realitynews.web.id) |
Lebih lanjut, Andi Daeng menjelaskan bahwa aturan ini diatur dalam Permendagri Nomor 11 yang mengatur kewenangan urusan pemerintahan umum.
Dari pernyataan tersebut, Kaban Kesbangpol menjelaskan alasan mengapa pemerintah daerah tidak mengizinkan penggunaan Lapangan Pemuda Benteng.
“Pimpinan menetapkan keputusan ini karena saat rapat koordinasi pada 16 Oktober di Dierra, disepakati bahwa pelaksanaan debat publik akan dilakukan di dalam ruangan (indoor). Saya sudah melaporkan kepada Bapak Bupati bahwa debat publik akan dilakukan di dalam ruangan, bukan di tempat terbuka, dan pimpinan telah menyetujui keputusan tersebut,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan Kaban Kesbangpol, Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, membantah adanya kesepakatan terkait lokasi debat, baik di dalam maupun luar ruangan, saat rapat koordinasi pertama yang dilaksanakan di Dierra.
“Saya juga mendengar ada informasi tentang kesepakatan, tapi mengapa ada kesepakatan? Tidak boleh ada kesepakatan karena itu bukan rapat pleno,” tegas Andi Dewantara dalam rapat koordinasi kedua yang digelar di Hotel Rayhan Square, Kamis (24/10/2024) malam. (AR)