Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Selayar Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kamis, Maret 20, 2025 | 10.44 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-20T02:44:19Z

 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | SELAYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kepulauan Selayar serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Selayar menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar. Penandatanganan ini dilakukan melalui pertemuan daring pada Rabu, (19/03/2025) bertempat di Kantor Kejari Kepulauan Selayar.  


Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejari Selayar, Asruddin, SH mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari acara yang dipusatkan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Acara tersebut melibatkan Kejati Sulsel, Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Sebanyak 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan turut serta dalam penandatanganan serentak perjanjian serupa.  


“Inisiatif ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan melalui bidang perdata dan TUN dalam memberikan pendampingan hukum guna mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kepulauan Selayar,” ucapnya.


Lebih lanjut Kasidatum, Asruddin, SH mengatakan bahwa dengan terbentuknya Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf ini, diharapkan proses administrasi menjadi lebih mudah dan legalitas tanah wakaf semakin terjamin. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kepulauan Selayar. (ar) 

×
Berita Terbaru Update