
![]() |
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar (Photo: Istimewa) |
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejari Selayar, Asruddin, SH mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari acara yang dipusatkan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Acara tersebut melibatkan Kejati Sulsel, Badan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Sebanyak 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan turut serta dalam penandatanganan serentak perjanjian serupa.
“Inisiatif ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan melalui bidang perdata dan TUN dalam memberikan pendampingan hukum guna mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kepulauan Selayar,” ucapnya.
Lebih lanjut Kasidatum, Asruddin, SH mengatakan bahwa dengan terbentuknya Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf ini, diharapkan proses administrasi menjadi lebih mudah dan legalitas tanah wakaf semakin terjamin. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kepulauan Selayar. (ar)