Notification

×

Iklan

Iklan

Fakta Mengejutkan: Produk Halal Jajanan Anak Ternyata Mengandung Babi

Rabu, April 23, 2025 | 20.40 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-23T12:40:37Z

 

Daftar 9 jajanan anak mengandung babi, 7 diantaranya berlabel halal (tangkapan layar dari BPOM) 


Realitynews.web.id | JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan mengejutkan: sebanyak sembilan produk makanan olahan terbukti mengandung unsur babi (porcine), dan tujuh di antaranya sudah mengantongi sertifikat halal.


Temuan ini berdasarkan uji sampel acak yang dilakukan oleh BPOM, kemudian diperkuat dengan pengujian laboratorium oleh BPJPH.


“Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, atau yang akrab disapa Babe Haikal, dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025).


Daftar Produk Mengandung Babi

Dalam Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 yang dirilis BPJPH, berikut daftar produk makanan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi:


Produk dengan sertifikat halal:

1. Corniche Fluffy Jelly (Filipina)  

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina)  

3. Chomp Chomp Car Mallow Bentuk Mobil (China)  

4. Chomp Chomp Flower Mallow Bentuk Bunga (China)  

5. Chomp Chomp Mini Marshmallow Bentuk Tabung (China)  

6. Hakiki Gelatin  

7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China)  


Produk tanpa sertifikat halal:

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China)  

9. SWEETIME Marshmallow Rasa Cokelat (China)


BPJPH Tindak Tegas Produsen

BPJPH telah melayangkan surat panggilan kepada produsen dan distributor produk tersebut. Mereka diwajibkan menarik produk dari pasaran.


“Pelaku usaha harus menarik produk dari peredaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan,” tegas Babe Haikal.


Selain itu, BPJPH juga berkoordinasi dengan kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penjualan produk-produk yang bermasalah di platform daring.


Meski demikian, pihak perusahaan menunjukkan sikap kooperatif. Seluruhnya merespons surat panggilan dan mulai menarik produk dari pasar, sehingga tidak perlu dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.


“Satu minggu setelah surat kami layangkan, seluruh perusahaan merespons. Artinya, surat peringatan lanjutan hingga pidana tidak kami teruskan,” ujar Babe Haikal.


Masyarakat Diimbau Teliti dan Aktif

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk makanan dan obat-obatan.


“Terapkan prinsip Cek KLIK: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa. Informasi kehalalan adalah bagian dari label, jadi peran konsumen sangat penting,” kata Elin.


Babe Haikal juga menegaskan bahwa produk nonhalal boleh beredar di Indonesia asalkan mencantumkan informasi yang jujur di kemasannya.


“Tidak semua produk harus halal. Namun jika mengandung babi atau alkohol, harus dituliskan secara jelas di label. Jika tidak, itu masuk ranah pidana karena penipuan,” pungkasnya. (*) 



×
Berita Terbaru Update