Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ironi 17 Agustus: Heboh Bendera Bajak Laut, Tapi Merah Putih Diabaikan di Kantor Pemerintah

Jumat, Agustus 01, 2025 | 04.41 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-31T21:24:57Z

 

Bendera One Piece viral dikibarkan jelang peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2025 (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | SELAYAR, – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, publik dikejutkan oleh viralnya video pengibaran bendera bajak laut dari serial animasi Jepang One Piece. Fenomena ini mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk "upaya pecah belah bangsa", sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com pada 31 Juli 2025. Ia menilai simbol-simbol asing yang dijunjung tinggi, apalagi menjelang momen sakral kenegaraan, berpotensi mengganggu semangat nasionalisme dan persatuan.


Namun, pertanyaan yang lebih mendasar dan ironis justru muncul: bagaimana mungkin kita menuntut masyarakat untuk menghormati bendera negara, sementara sejumlah instansi pemerintah sendiri memperlihatkan ketidakpedulian terhadap penghormatan terhadap Sang Saka Merah Putih?


Bendera Merah Putih Tak Dihargai Sebagaimana Mestinya


Pantauan tim Reality News di Kabupaten Kepulauan Selayar menunjukkan fakta yang memprihatinkan. Sejumlah kantor instansi pemerintah daerah, mulai dari kecamatan, kantor kelurahan hingga kantor tingkat kabupaten, sejak Mei hingga 1 Agustus 2025, terpantau masih sering mengibarkan bendera Merah Putih hingga malam hari, bahkan di hari-hari libur tanpa diturunkan.


Bahkan yang lebih memprihatinkan, beberapa kantor terlihat membiarkan bendera yang robek, lusuh, dan pudar tetap berkibar di halaman kantor tanpa perawatan atau penggantian. Fakta ini jelas mencederai semangat penghormatan terhadap lambang negara yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.


Pasal 24 huruf c UU tersebut menyebutkan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.” Sementara Pasal 7 menegaskan bahwa bendera hanya boleh dikibarkan pada waktu matahari terbit hingga terbenam, kecuali dalam kondisi tertentu dengan pencahayaan memadai.


Ironi di Kantor Kesbangpol Sendiri

Bendera Merah Putih didepan kantor Kesbanpol Kabupaten kepulauan Selayar (Photo: Tim Reality News) 

Yang paling ironis terjadi di kantor yang seharusnya menjadi penjaga nilai-nilai kebangsaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Selayar. Berdasarkan pantauan lapangan tim Reality News, kantor ini diketahui tidak pernah menurunkan bendera Merah Putih selama lebih dari tiga bulan terakhir. Sebuah kondisi yang sangat bertolak belakang dengan tugas dan fungsi kelembagaan mereka dalam membina ideologi dan semangat kebangsaan di daerah.


Wacana Simbol Vs Praktik Nyata


Fenomena bendera One Piece mungkin telah menimbulkan kekhawatiran nasional, namun justru membuka ruang refleksi bagi semua pihak. Jangan sampai kita hanya reaktif terhadap simbol budaya asing, tetapi abai terhadap penghormatan simbol negara sendiri.


Mengibarkan bendera Merah Putih dengan benar bukan hanya urusan prosedural, melainkan bentuk penghormatan terhadap sejarah, pengorbanan para pahlawan, dan eksistensi bangsa Indonesia. Jika instansi pemerintah saja tidak mampu menjadi teladan dalam hal ini, bagaimana kita bisa menuntut warga biasa untuk berperilaku lebih baik?


Saatnya Introspeksi dan Bertindak Nyata


Menjelang 17 Agustus, mari kita tidak hanya sibuk mengecam hal-hal simbolik yang viral, tapi juga berani melihat ke dalam: memperbaiki keteladanan, menegakkan aturan, dan memastikan bahwa Merah Putih tidak hanya dikibarkan, tetapi juga dihormati.


Jangan sampai kita lebih marah pada bendera fiksi bajak laut, dibandingkan melihat bendera negara kita sendiri terabaikan di depan kantor-kantor pemerintah.


Penulis: Tim realitynews.web,id

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update