Notification

×

Iklan

Iklan

Restrukturisasi Kemenhub: UPP Kelas III Selayar Pegang Kendali SPB dan Keamanan Pelayaran

Rabu, April 30, 2025 | 21.57 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-30T13:57:51Z

 

Suasana aktivitas pelabuhan Penyeberangan Rauf Rahman Kota Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar (Photo: AR/Realitynews.web.id) 

Realitynews.web.id | SELAYAR – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan secara resmi mengalihkan tugas dan fungsi keselamatan serta keamanan pelayaran transportasi sungai, danau, dan penyeberangan di wilayah Selayar kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Selayar.


Pengalihan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Sosialisasi di Kantor Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Pamatata, Selasa (30/4/2025). Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan, UPP Kelas III Selayar, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Selayar, serta Unit Pengelola Fasilitas Pelayanan Darat Pelabuhan Pamatata.


Kepala UPP Kelas III Selayar, Muh. Irfan Jayadinata, menyatakan bahwa mulai 30 April 2025, seluruh layanan keselamatan dan keamanan pelayaran kapal penyeberangan di wilayah tersebut menjadi tanggung jawab UPP Kelas III Selayar.


penandatanganan Berita Acara Sosialisasi di Kantor Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Pamatata, Selasa (30/4/2025) (Photo: Istimewa) 

“Langkah ini merupakan bagian dari restrukturisasi organisasi Kementerian Perhubungan guna memperkuat pengawasan keselamatan transportasi air,” ujar Irfan dalam sambutannya.


Dengan kebijakan ini, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal penyeberangan kini dilakukan melalui sistem administrasi UPP Kelas III Selayar. Diharapkan, proses ini bisa meningkatkan efisiensi dan mempercepat pelayanan dokumen pelayaran.


Pengalihan tugas ini juga dianggap strategis dalam mendukung kelancaran mobilitas orang dan barang antarwilayah, terutama di wilayah kepulauan seperti Selayar yang sangat bergantung pada transportasi air.


Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. (AR)

×
Berita Terbaru Update