Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP Selayar Kembali Seret Pelanggar Perda ke Meja Hijau

Selasa, April 29, 2025 | 17.47 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-29T09:48:04Z

Kepala Bidang Penegakan Perda sekaligus penyidik Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar, Eriek Gunawan (Photo:Istimewa) 
Realitynews.web.id | SELAYAR – Sidang pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak kembali digelar di Pengadilan Negeri Selayar, Selasa (29/4/2025).

Kepala Bidang Penegakan Perda sekaligus penyidik Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar, Eriek Gunawan, melaporkan bahwa sidang kali ini menghadirkan terdakwa Abdullah Malik Bin Malik alias Erwin serta enam orang saksi.

Dalam persidangan, penyidik atas kuasa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama satu bulan dan/atau denda sebesar Rp5 juta. Namun, hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 24 huruf d Perda Nomor 7 Tahun 2022.

Hakim menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp1 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan.

Pada hari yang sama, Selasa (29/4), personel Bidang Penegakan Perda Satpol PP Selayar juga kembali menghadirkan perkara serupa dengan terdakwa berinisial AM dan lima orang saksi.

Penyidik Eriek Gunawan, atas kuasa penuntut umum, dalam dakwaannya kembali menuntut pidana kurungan satu bulan dan/atau denda sebesar Rp5 juta.
Hakim tunggal memutuskan bahwa terdakwa AM secara sah dan meyakinkan melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2022.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp1,5 juta, atau subsider kurungan satu bulan apabila tidak dibayarkan.

Eriek Gunawan menyatakan kepuasannya atas putusan hakim yang dianggap sesuai dengan harapan penegakan hukum daerah. (*) 


×
Berita Terbaru Update