
![]() |
Seorang wartawan yang diintimidasi oleh penambang ilegal (Photo: Ilustrasi) |
Rusdi menyebut, tindakan intimidasi tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers yang tidak bisa ditoleransi. “Ini adalah bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap kebebasan pers,” tegas Rusdi, Sabtu (24/05/2025).
Ia juga mengecam keras segala bentuk tekanan dan kekerasan, baik terhadap masyarakat sipil maupun jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan. “Kami mendesak Polres Bone untuk segera turun tangan menghentikan tindakan represif yang jelas-jelas melanggar konstitusi,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang jurnalis media intipos.com, Rustan, diduga mendapat ancaman dan penghinaan dari terduga pemilik izin tambang berinisial A DL, pada Senin (19/05/2025) sekitar pukul 14.17 Wita. Peristiwa itu terjadi di Desa Lampoko, dan diduga berkaitan dengan pemberitaan aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Arman, seorang penggiat sosial, mengungkapkan bahwa dalam rekaman percakapan telepon yang beredar, terdengar jelas nada ancaman dan penghinaan terhadap Rustan, wartawan media intipos.com yang bertugas di wilayah Sulawesi Selatan. (Tim)