
![]() |
Tampak beberapa petugas balai TN Taka Bonerate sedang melakukan pemeriksaan izin keramba milik nelayan (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id | SELAYAR — Sejumlah keramba ikan hidup milik nelayan pengepul lokal di kawasan Taman Nasional Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, disegel oleh tim gabungan dari Balai Taman Nasional Takabonerate dan aparat kepolisian. Tindakan ini dilakukan dengan dalih belum adanya kerja sama resmi antara para pemilik keramba dan pihak balai.
Penyegelan yang berlangsung sejak hampir sebulan terakhir itu menyasar sedikitnya lima keramba di wilayah Pulau Rajuni, Tarupa, Jinato, dan Pasitallu. Tidak hanya memasang garis polisi, petugas juga menyita perlengkapan seperti jaring, membuat aktivitas nelayan berhenti total.
Namun ironisnya, investigasi media menemukan bahwa sejumlah keramba milik pengusaha besar di lokasi lain justru tetap beroperasi. Ketika dikonfirmasi, seorang petugas menyatakan bahwa pengusaha tersebut telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan balai, sehingga dikecualikan dari tindakan penyegelan.
Ketimpangan perlakuan ini memicu kemarahan para pengepul lokal. Salah satu tokoh nelayan di Pulau Jinato mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami merasa dizalimi. Kenapa kami langsung disegel tanpa ada sosialisasi atau pendampingan? Kalau memang harus ada kerja sama, kenapa tidak dibimbing dari awal? Kenapa yang besar boleh jalan, yang kecil ditindaki?” ungkap Pengepul lokal, Pulau Jinato
Mereka berharap ada pendekatan yang adil dan manusiawi, mengingat sebagian besar dari mereka sudah puluhan tahun menggantungkan hidup dari laut di kawasan konservasi tersebut.
Anggota DPRD: Negara Harus Hadir Membina, Bukan Membinasakan
![]() |
Salah satu keramba yang disegel oleh petugas balai Taman Nasional Takabonerate dan kepolisian (Photo: Istimewa) |
Anggota DPRD Kepulauan Selayar dari Fraksi Partai NasDem, Arsil Ihsan, turut menanggapi polemik ini. Dalam keterangannya kepada Realitynews.web.id, Arsil menegaskan bahwa pendekatan penindakan seharusnya tidak diterapkan secara sepihak.
“Ini bukan soal pelanggaran hukum oleh pelaku destruktif. Ini soal keberlangsungan hidup ribuan nelayan tradisional yang selama ini menggantungkan nasibnya dari laut. Negara semestinya hadir untuk membina, bukan membinasakan,” tegas Arsil Ihsan, DPRD Selayar
Ia menambahkan, pemerintah pusat dan daerah harus membuka ruang dialog dengan masyarakat, serta menyediakan mekanisme pendampingan legalisasi usaha berbasis masyarakat.
Dasar Aturan dan Kewajiban Pendampingan
Penindakan ini disebut berlandaskan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Tata Cara Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Dalam pasal 4 aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap pemanfaatan kawasan konservasi wajib melalui mekanisme kerja sama formal dengan pihak balai.
Namun dalam pasal 11 dan 12 beleid yang sama, pemerintah juga diwajibkan mengutamakan keterlibatan masyarakat lokal dan menyediakan pendampingan teknis agar kerja sama dapat terwujud secara adil dan inklusif.
“Tidak boleh ada tebang pilih. Jika kerja sama menjadi syarat, maka tugas negara adalah memastikan semua masyarakat, bukan hanya pemilik modal besar, mendapatkan akses dan fasilitasi,” Keterangan tertulis WALHI Sulawesi Selatan, Mei 2025.
Takabonerate: Konservasi, Tapi Jangan Abai Pada Rakyat
![]() |
Sejumlah jaring dan perlengkapan keramba juga disita dan disegel oleh pihak taman Nasional Takabonerate dan kepolisian (photo: Istimewa) |
Taman Nasional Takabonerate, dengan luas 530.765 hektare, adalah kawasan konservasi laut terbesar ketiga di Indonesia dan masuk dalam program konservasi prioritas nasional. Namun, dalam kawasan ini pula hidup ribuan keluarga nelayan yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari laut.
Para nelayan menegaskan bahwa mereka mendukung konservasi lingkungan, tetapi pemerintah harus menghadirkan solusi. Bukan sekadar menegakkan hukum, melainkan juga memastikan ekonomi rakyat tetap berjalan.
“Kami tidak menolak aturan. Kami hanya ingin dibimbing agar bisa ikut aturan. Jangan kami dikorbankan demi nama konservasi yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” ungkap Nelayan Tarupa
Editor: Andi Rusman