Notification

×

Iklan

Iklan

Dorong Legalitas Tanah Wakaf, BPN Selayar Gelar Penyuluhan Terpadu di Kecamatan Benteng

Rabu, Mei 21, 2025 | 00.45 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-20T16:45:11Z

 

BPN Kabupaten Kepulauan Selayar bersama stakeholder terkait gelar penyuluhan percepatan pensetipikasian Tanah Wakaf di Kecamatan Benteng (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | SELAYAR – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar kegiatan Penyuluhan Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kecamatan Benteng, Selasa (20/05/2025). Kegiatan ini melibatkan lintas sektor, termasuk Kementerian Agama (Kemenag), Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Pantauan di lokasi, penyuluhan dihadiri puluhan nadzir wakaf, tokoh agama, dan masyarakat penerima manfaat tanah wakaf. Suasana antusias terlihat saat sesi tanya jawab berlangsung, menunjukkan tingginya perhatian peserta terhadap pentingnya legalitas aset keagamaan.

Kepala Kantor Pertanahan Selayar, dalam sambutannya, menegaskan bahwa percepatan pensertipikatan tanah wakaf merupakan program prioritas nasional untuk mencegah potensi konflik dan sengketa di kemudian hari.

“Dengan sertipikat wakaf, aset umat seperti masjid, pesantren, madrasah, dan fasilitas sosial keagamaan lainnya akan memiliki perlindungan hukum yang kuat serta lebih mudah dikelola,” ujarnya.

Puluhan nadzir wakaf, tokoh agama, dan masyarakat penerima manfaat tanah wakaf antusias ikuti penyuluhan (Photo: Istimewa) 

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Kepulauan Selayar menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga. Ia mengapresiasi sinergi antara BPN, BWI, Pemda, dan Kejaksaan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi umat.

Penyuluhan ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri dan BWI yang membahas aspek hukum wakaf, tata cara pensertipikatan, serta peran dan tanggung jawab nadzir dalam pengelolaan wakaf secara profesional.

Pemerintah daerah melalui perwakilannya menyatakan dukungan penuh terhadap upaya percepatan ini dan siap memfasilitasi kebutuhan administratif maupun regulatif yang diperlukan di tingkat lokal.

Dengan adanya penyuluhan ini, para nadzir diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur dan pentingnya legalitas tanah wakaf sebagai bagian dari perlindungan aset umat. (ar) 

×
Berita Terbaru Update