
![]() |
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar laksanakan sosialisasi percepatan tanah wakaf di Pulau Jampea Kec. Pasimasunggu (Photo: Istimewa) |
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno, SH, MH, bersama jajaran. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Sekcam Pasimasunggu, Nur Amin, S. Sos, para kepala desa, perangkat desa, dan pengurus masjid setempat.
Menurut Suharno, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 7 Mei 2025 antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kepulauan Selayar.
Program ini juga mengacu pada Instruksi Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang percepatan pensertipikatan tanah tempat ibadah di seluruh Indonesia.
“Tujuan utama dari sertifikasi ini adalah memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, menghindari sengketa di kemudian hari, dan meningkatkan nilai serta kebermanfaatannya bagi masyarakat,” jelas Suharno kepada media.
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses pendaftaran sertifikat tanah wakaf tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis (Rp 0,-). Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan BPN, pemda, Kemenag, BWI, Kejaksaan, pemerintah desa, dan masyarakat untuk bersinergi mendukung kelancaran pelaksanaan program ini.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya legalisasi tanah wakaf demi menjamin keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan di masa depan. (ar)