Notification

×

Iklan

Iklan

Penipuan Online Rugikan Korban Rp51 Juta, Ini Pesan Kapolres Selayar

Sabtu, Mei 17, 2025 | 16.51 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-17T08:51:57Z

Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, SH., S.IK, 

Realitynews.web.id | SELAYAR, – Kasus penipuan online dengan modus segitiga kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar. Korban berinisial RH, seorang wiraswasta asal Dusun Turungan, Kecamatan Bontosikuyu, melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres Kepulauan Selayar pada Minggu, 4 Mei 2025.


Dalam laporannya, RH mengaku tertipu saat hendak membeli mobil Daihatsu Pick Up yang diiklankan melalui marketplace Facebook. Tertarik dengan penawaran tersebut, ia menghubungi nomor yang tertera dalam iklan dan melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp.

Pelaku kemudian menyebut bahwa mobil berada di Kabupaten Gowa dan meminta korban untuk mengirim seseorang guna memeriksa unit secara langsung. RH pun meminta seseorang bernama Rahmat untuk mengecek mobil di lokasi yang diarahkan pelaku.

Namun, secara bersamaan, RH yang berada di Selayar justru diarahkan untuk mentransfer uang sebesar Rp51.500.000 ke rekening BRI atas nama Syihabudin. Belakangan diketahui, rekening tersebut bukan milik pemilik mobil sebenarnya, melainkan bagian dari skema penipuan. Iklan mobil yang dilihat korban ternyata palsu dan didalangi oleh pelaku yang menyamar sebagai penjual.

Polisi Dalami Kasus dan Lacak Pelaku

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh Rifai, SH., MH., membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah petunjuk awal.

“Kami sudah melakukan wawancara awal terhadap pelapor dan saat ini fokus pada pelacakan digital guna mengungkap identitas pelaku serta kemungkinan jaringan yang terlibat,” jelas Iptu Rifai.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, SH., S.IK, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi online, terlebih yang meminta pembayaran sebelum barang diterima atau dicek langsung.

Ciri-Ciri Modus Segitiga

Diagram Modus penipuan online Segitiga (Photo: infografis) 

AKBP Adnan menjelaskan, modus segitiga kerap digunakan pelaku dengan cara menyamar sebagai penjual dan pembeli sekaligus. Pelaku menciptakan skenario seolah-olah transaksi berjalan normal dengan melibatkan pihak ketiga yang tidak mengetahui apa-apa.

“Media sosial dimanfaatkan untuk membangun skenario penipuan. Korban merasa yakin karena diarahkan untuk mengecek barang ke lokasi yang sudah diatur, padahal semua telah direkayasa,” ungkap Kapolres.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan harga murah dan selalu melakukan verifikasi identitas penjual serta mengecek fisik kendaraan secara langsung.

“Lakukan transaksi secara tatap muka. Jangan pernah mentransfer uang jika belum yakin dengan identitas pihak yang bertransaksi,” tegasnya.

Polres Selayar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi dan imbauan kepada masyarakat, terutama terkait bahaya penipuan di platform digital. Warga yang merasa dirugikan diminta untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. (*) 
×
Berita Terbaru Update