Notification

×

Iklan

Iklan

Kantor Pertanahan Selayar Sosialisasikan Program INTIP untuk Pengelolaan Aset Tanah Instansi Pemerintah

Kamis, Mei 22, 2025 | 23.21 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-22T15:21:45Z
 
Kepala Kantor Pertanahan Kepulauan Selayar mensosialisasikan pentingnya Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | SELAYAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar kegiatan Sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP), Kamis (22/05/2025). Acara ini berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Pertanahan setempat dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi pemerintah.

Beberapa instansi yang hadir antara lain Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kodim 1415 Selayar, Kejaksaan Negeri, Polres, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta perwakilan dari tiga pemerintah desa: Patilereng, Pamatata, dan Bontomarannu.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan peran aktif instansi pemerintah dalam pengelolaan aset tanah negara. Melalui program INTIP, setiap instansi diharapkan dapat melakukan inventarisasi tanah yang mereka kuasai guna memastikan pengelolaan yang tepat dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.

Kepala Kantor Pertanahan Selayar, Suharno, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengelolaan aset tanah negara secara profesional.

“Tanah adalah aset negara yang sangat berharga. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara baik dan benar,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa INTIP merupakan program prioritas Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan efektif.

Suharno menjelaskan bahwa proses inventarisasi dilakukan melalui aplikasi *Sentuh Tanahku*, yang memungkinkan setiap instansi pemerintah menginput data tanah secara digital. Informasi yang dimasukkan mencakup lokasi, luas, dan status penguasaan tanah.

Lebih lanjut, Suharno menyebutkan bahwa pelaksanaan INTIP di Selayar mengedepankan sinergi antara instansi pemerintah pusat dan daerah. Kolaborasi ini penting untuk memastikan pengelolaan aset dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan berharap dapat memberikan manfaat nyata, seperti meningkatkan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai instansi pemerintah, mencegah penyalahgunaan aset tanah negara dan menghindari potensi konflik atau sengketa lahan

“Dengan legalitas tanah yang jelas, instansi pemerintah dapat mengelola aset secara optimal dan menghindari masalah hukum. Data tanah yang akurat dan terverifikasi juga akan memperkuat pengawasan dan meningkatkan nilai aset negara,” tutup Suharno. (AR) 


×
Berita Terbaru Update