Notification

×

Iklan

Iklan

Pendidikan Tapi Tak Beretika: Bendera Robek Dibiarkan Berkibar Malam Hari di Kantor CADISDIK Selayar

Jumat, Mei 23, 2025 | 14.19 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-26T06:40:43Z

 

Tampak bendera Merah Putih dikibarkan hingga malam hari di Kantor Cabang dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi SulSel Kabupaten Kepulauan Selayar (Photo: Istimewa)


Realitynews.web.id | SELAYAR – Suatu pemandangan yang mencoreng wibawa lembaga pendidikan ditemukan di halaman Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Kabupaten Kepulauan Selayar, yang berlokasi di Jalan Poros Bandara Aroeppala, Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu.


Bendera Merah Putih merupakan simbol kehormatan dan kedaulatan negara dibiarkan berkibar dalam kondisi lusuh, robek, dan memudar. Lebih ironis lagi, bendera tersebut tetap berkibar hingga malam hari, Seolah-olah tidak pernah diturunkan sejak pertama kali dinaikkan.


Dugaan bahwa bendera itu tidak pernah diturunkan diperkuat oleh pantauan beberapa warga yang hampir setiap malam melintasi lokasi tersebut dan menyaksikan kondisi bendera yang sama.


“Ini kantor dinas pendidikan, harusnya jadi contoh soal nasionalisme. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Masa bendera dibiarkan seperti itu?” keluh seorang warga sekitar, Rabu malam (21/05/2025), kepada media ini.


Pengibaran bendera dalam kondisi rusak dan tetap berkibar malam hari jelas melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.


Kondisi bendera Marah Putih dibiakan berkibar dalam keadaan kusam dan robek di halaman Kantor Cabang dinas pendidikan Wilayah VI di Selayar (Photo:Tim/realitynews.web.id) 

Pasal 24 huruf c menyebutkan bahwa:

“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”


Pasal 24 huruf d juga mempertegas:

“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara pada waktu malam hari dalam keadaan tidak dipasang penerangan.”


Ancaman sanksi pidana bagi pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 67:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.”


Lalu muncul pertanyaan, bagaimana mungkin instansi pendidikan yang seharusnya menjadi role model nasionalisme dan kedisiplinan administratif, justru abai terhadap simbol negara?


Insiden ini mencerminkan kelalaian serius dari pengelola kantor. Tidak hanya soal estetika, tetapi ini menyangkut tanggung jawab hukum dan moral sebagai bagian dari lembaga pemerintahan di Republik ini. 


Media ini mendesak pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja pejabat maupun staf yang bertugas di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Kabupaten Kepulauan Selayar.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari kepala cabang dinas maupun perwakilan pemerintah provinsi terkait kejadian ini. Wartawan kami masih berupaya mendapatkan tanggapan dari pihak yang berwenang. (amp) 


×
Berita Terbaru Update