
![]() |
Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Selayar lakukan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik dikalangan pelajar (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id | SELAYAR – Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh pelajar di jalan raya mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Selayar untuk mengambil langkah preventif. Melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah, Satlantas mengingatkan bahaya dan aturan terkait penggunaan sepeda listrik di jalan umum.
Dipimpin oleh Kanit Kamsel Aiptu Akbar Adisaputra bersama Kanit Gakkum Aiptu Faisal Herstan, SH, serta personel Lantas Bripda Vina Arpiani dan Bripda Kiki Wulandari, tim turun langsung ke sejumlah sekolah di wilayah Kota Benteng. Beberapa di antaranya yaitu SDIT Assalam, UPT SDI Benteng No. 1, No. 58, dan No. 62. Selain ke sekolah, petugas juga memberikan imbauan kepada pelajar yang tengah beraktivitas di area publik seperti lapangan olahraga.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Selayar, AKP Muh. Muaz, S.Sos, menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak diperbolehkan, terutama oleh anak-anak yang belum memiliki pemahaman tentang aturan lalu lintas.
"Kami ingin melindungi anak-anak dari potensi kecelakaan. Sepeda listrik bukan untuk digunakan di jalan raya, terlebih oleh anak-anak yang belum cukup umur," tegasnya.
Selain kepada murid, sosialisasi ini juga ditujukan kepada guru dan orang tua. Tujuannya agar mereka turut mengawasi dan tidak membiarkan anak-anak menggunakan sepeda listrik di area berisiko.
Petugas juga menjelaskan area yang diperbolehkan sesuai aturan, yaitu kawasan perumahan, jalan lingkungan, area car free day, kawasan wisata, serta jalur atau lajur khusus. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kendaraan listrik hanya boleh digunakan di jalur dan/atau lajur khusus, kawasan pemukiman, car free day, Jalan kawasan wisata, dan area di luar jalan raya.
Sementara dalam Pasal 3, pengguna kendaraan listrik juga diwajibkan memenuhi ketentuan keselamatan, seperti mengenakan helm dan tidak melebihi batas kecepatan.
Kehadiran sepeda listrik di jalan raya juga menuai keluhan dari pengguna jalan lainnya. Arman, salah satu pengendara di Benteng, mengungkapkan keresahannya:
“Anak-anak sering melintas tiba-tiba di tengah jalan tanpa memperhatikan lalu lintas. Sangat membahayakan, karena mereka belum memahami risiko berkendara di jalan umum.”
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Kepulauan Selayar berharap kesadaran masyarakat, khususnya para pelajar dan orang tua, dapat meningkat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan terhadap peraturan. (*)