
![]() |
Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar gelar program Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri Bontonumpa No. 16, Kecamatan Buki (Photo: Istimewa) |
Penyuluhan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Selayar Nomor PRIN-28/P.4.28/Dsb.4/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Materi utama disampaikan oleh Kepala Sub Seksi II Bidang Intelijen Kejari Selayar, Monika Ardia Ningsi Massora, S.H., M.Kn., dengan tema “Cegah Perundungan (Bullying) di Lingkungan Sekolah”.
Dalam paparannya, Monika menjelaskan jenis-jenis perundungan, dampak psikologis dan sosialnya, hingga sanksi hukum yang bisa dikenakan pada pelaku. Ia juga membagikan langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan siswa maupun pihak sekolah.
Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari siswa kelas VII hingga IX serta guru-guru ikut ambil bagian dalam kegiatan tersebut. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya mereka dalam sesi diskusi dan tanya jawab, khususnya menyangkut isu perundungan di sekolah.
Kepala SMP Negeri Bontonumpa No. 16, Muhammad Arsyad, S.Pd., M.M., menyambut baik kehadiran program ini. Ia menyebut kegiatan ini sebagai langkah penting dalam memberikan edukasi hukum kepada siswa, sekaligus mencegah terjadinya bullying di lingkungan sekolah.
“Ini pertama kalinya program JMS hadir di sekolah kami. Kami sangat bersyukur dan berharap kegiatan ini bisa rutin dilakukan,” ujar Arsyad.
Program Jaksa Masuk Sekolah diharapkan menjadi jembatan antara pelajar dan aparat hukum dalam menciptakan sekolah yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan (*)