![]() |
BPN/ATR Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar penyuluhan terpadu percepatan Pensertipikatan tanah Wakaf. (Photo: Istimewa) |
Kegiatan yang melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Daerah ini dihadiri oleh para nadzir wakaf, tokoh agama, serta masyarakat penerima manfaat tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Nurwahidin Yasin, menyampaikan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan program prioritas dari Kementerian ATR/BPN. Program ini penting untuk memberikan perlindungan hukum dan mencegah sengketa atas tanah-tanah wakaf yang digunakan untuk fasilitas keagamaan.
“Dengan sertipikat wakaf, tanah milik umat akan memiliki perlindungan hukum yang kuat dan memudahkan pengelolaannya ke depan, baik untuk masjid, pesantren, madrasah, maupun fasilitas sosial keagamaan lainnya. Untuk itu, seluruh tanah wakaf di Kecamatan Bontomanai perlu segera disertipikatkan,” ujar Nurwahidin.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Zakat Kemenag Kepulauan Selayar juga menekankan pentingnya percepatan penerbitan sertipikat wakaf. Ia mengimbau para nadzir atau pengurus masjid dan mushola agar segera mengurus proses pensertipikatan, seraya menegaskan bahwa Kementerian Agama siap mendukung percepatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Selayar dalam sambutannya menyebut tanah wakaf sebagai aset keagamaan dan sosial yang krusial. Ia mengingatkan bahwa tempat ibadah tidak hanya berfungsi sebagai sarana ibadah, tetapi juga sebagai pusat pendidikan, kegiatan sosial, dan pembinaan masyarakat.
“Legalitas tanah wakaf harus menjadi perhatian bersama agar memiliki kepastian hukum serta terhindar dari potensi sengketa atau alih fungsi yang tidak sesuai,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi lintas sektor dalam program ini sebagai bagian dari semangat reformasi agraria dan peningkatan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
Peserta penyuluhan menyambut baik kegiatan ini. Mereka merasa mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang pentingnya legalitas tanah wakaf serta prosedur yang harus ditempuh dalam proses sertipikasi.
“Semoga niat baik ini mendapat ridha dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan memberikan manfaat besar bagi keberlangsungan fungsi sosial-keagamaan di masyarakat,” tutupnya. (*)