Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejari Selayar Tak Main-Main, Dana Miliaran dari Proyek Korupsi Dikembalikan ke Negera!

Rabu, Juni 25, 2025 | 15.57 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-25T12:40:05Z

 

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar gelar konferensi pers terkait pengembalian kerugian negara kasus korupsi ruas proyek ruas jalan di Kabupaten Kepulauan Selayar (Photo: AR/Realitynews.web.id) 


Realitynews.web.id | SELAYAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Dr. Jabal Nur, SH., MH., bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, SH., MH., menggelar konferensi pers terkait pemulihan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Kepulauan Selayar.


Konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (15/6/2025) itu turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Selayar, Syakir Syarifuddin, SH., MH., serta seluruh kepala seksi dan staf Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.


Dalam penyampaian resminya, Kejari Selayar mengumumkan keberhasilan pemulihan kerugian negara sebesar Rp2.240.642.016,18 dari perkara korupsi proyek peningkatan jalan Paket I (Lapen AC-WC) ruas Bonerate–Sambali, Kecamatan Pasimarannu, yang bersumber dari anggaran tahun 2019.


Vonis dan Proses Hukum


Terdakwa dalam perkara ini, Sucipto, telah dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 150 K/PID.SUS/2025 tertanggal 17 April 2025. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman:

  • Pidana penjara: 1 tahun 6 bulan (dikurangi masa tahanan)
  • Denda: Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan
  • Uang pengganti: Rp2,24 miliar, dikurangi uang yang telah dititipkan terdakwa senilai Rp1 miliar (27 Desember 2023) dan Rp1,24 miliar (17 Januari 2024)


Dengan pelunasan seluruh uang pengganti ke kas negara, Kejari menyatakan bahwa kerugian negara dalam perkara ini telah dipulihkan 100 persen.


Dr. Jabal Nur menekankan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan bagian penting dari instruksi Jaksa Agung. Ia menyebut, penanganan perkara korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan keuangan negara kembali pulih.


"Ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak hanya menuntut hukuman, tapi juga menuntaskan kerugian negara," tegas Jabal Nur.


Kronologi Putusan


Berikut tahapan proses hukum yang telah dilalui:


1. Pengadilan Tipikor Makassar (16 April 2024): Vonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, uang pengganti Rp2,24 miliar.

2. Pengadilan Tinggi Makassar (6 Juni 2024): Menguatkan putusan sebelumnya.

3. Mahkamah Agung RI (17 April 2025): Vonis final, menaikkan pidana penjara menjadi 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, uang pengganti telah terpenuhi seluruhnya.


Kepala Kejari Selayar, Apreza Darul Putra menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Pihaknya akan terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap proses penegakan hukum.



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update