Notification

×

Iklan

Iklan

Sertifikasi Tanah Wakaf Dikebut di Selayar, BPN Gandeng, Pemda, Kemenag dan Kejari

Jumat, Juni 13, 2025 | 20.37 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-13T12:37:17Z

 

Kantor Pertanahan (BPN) Selayar menggelar kegiatan Penyuluhan Terpadu Pensertipikatan Tanah Wakaf (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | SELAYAR, – Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar terus didorong. Kali ini, Kantor Pertanahan (BPN) Selayar menggandeng Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, serta Kejaksaan Negeri untuk menggelar kegiatan Penyuluhan Terpadu Pensertipikatan Tanah Wakaf, yang dipusatkan di Kecamatan Bontomatene, Kamis (12/6/2025).


Kegiatan ini tak hanya formalitas. Para peserta yang hadir terdiri dari pengurus masjid, imam, kepala dusun, hingga kepala desa se-Kecamatan Bontomatene. Mereka mendengarkan langsung penjelasan dari para pemangku kepentingan mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf agar tak menjadi persoalan hukum di kemudian hari.


Mewakili Pemkab Selayar, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat membuka acara dengan menegaskan bahwa tanah wakaf bukan sekadar aset fisik, tapi juga simbol sosial dan keagamaan yang harus dilindungi.


“Tanah wakaf ini milik umat, nilainya bukan hanya secara materi, tapi spiritual. Harus kita amankan secara hukum agar tidak disengketakan di masa depan,” ujarnya.


Kepala BPN Selayar, Suharno, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi perjanjian kerja sama yang telah diteken pada 7 Mei 2025 lalu bersama Kemenag, Kejaksaan, dan BWI Selayar.


“Program percepatan ini menyasar masjid, mushola, pesantren, madrasah, hingga fasilitas sosial keagamaan lainnya. Kami ingin seluruhnya memiliki kepastian hukum melalui sertifikat,” jelasnya.


Tak sekadar menyampaikan kebijakan, Suharno juga mengajak seluruh unsur desa untuk aktif mengambil peran.


“Mari kita gerak bersama. Ini bukan sekadar program pemerintah, tapi juga ladang amal jariyah,” tambahnya.


Sementara itu, perwakilan Kemenag Selayar, Kasi Zakat, mengingatkan pentingnya segera mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai syarat awal sebelum proses sertifikasi dimulai. Pihaknya berkomitmen mendampingi seluruh proses administrasi yang dibutuhkan oleh nadzir dan pengurus masjid.


Kejaksaan Negeri Selayar pun ambil bagian dalam kegiatan ini. Kasi Datun, Asrudin, menyebut kejaksaan hadir sebagai pengacara negara yang siap memberikan pendampingan hukum agar prosesnya berjalan sesuai koridor.


Camat Bontomatene juga menyambut baik program ini dan menyatakan dukungannya untuk memastikan penyuluhan bukan hanya selesai di acara, tapi berlanjut hingga seluruh tanah wakaf benar-benar tersertifikasi.


Di akhir sesi, peserta terlihat antusias. Beberapa di antaranya langsung mengajukan pertanyaan soal prosedur hingga teknis pengurusan dokumen. Momentum ini menjadi titik awal bagi penguatan kesadaran kolektif akan pentingnya status hukum tanah wakaf di desa-desa. (AR) 

×
Berita Terbaru Update