![]() |
| Photo: ilustrasi amplop kondangan dapat potongan pajak |
Pernyataan ini disampaikan melalui akun resmi DJP di media sosial X (dahulu Twitter), serta dikutip dari laman resmi [pajak.go.id](https://www.pajak.go.id) dan beberapa pemberitaan media seperti Kompas.com, Detik.com, CNBC Indonesia, dan Tempo.co. DJP menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib dilaporkan, termasuk hadiah, warisan, hibah, atau pemberian berupa uang.
Namun, DJP juga memberikan penjelasan lanjutan bahwa tidak semua pemberian langsung dikenai pajak. Ada pengecualian, terutama jika pemberian berasal dari keluarga dalam garis keturunan lurus, misalnya dari orang tua ke anak. Selain itu, pemberian yang tidak bersifat rutin dan tidak berkaitan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan, tidak secara otomatis dikenai pajak.
“Kalau hanya sekali, tidak rutin, dan nilainya wajar misalnya dari amplop pernikahan atau acara syukuran, maka tidak perlu dilaporkan sebagai objek pajak,” ujar DJP melalui unggahan klarifikasi di [akun X resmi @DitjenPajakRI (https://twitter.com/DitjenPajakRI).
Meski sudah diklarifikasi, narasi "amplop kondangan kena pajak" terlanjur viral dan memicu kekhawatiran masyarakat. Banyak warganet di media sosial menilai pendekatan ini berlebihan dan tidak mempertimbangkan konteks budaya Indonesia, di mana amplop kondangan lebih dimaknai sebagai simbol solidaritas sosial, bukan penghasilan.
“Baru nikah udah disuruh bayar pajak dari amplop tamu? Lama-lama napas pun dipajaki,” keluh salah satu netizen, seperti dikutip Kompas.com (23/7/2025).
Dalam pemberitaannya, CNBC Indonesia menuliskan bahwa isu ini juga menjadi perhatian pengamat perpajakan. Mereka mengingatkan DJP agar lebih berhati-hati dalam mengedukasi publik dan fokus pada penertiban pajak yang lebih substansial seperti penghindaran pajak perusahaan besar.
Seiring berkembangnya isu, DJP kembali menegaskan bahwa tidak ada kebijakan atau peraturan khusus yang memajaki amplop kondangan. Penarikan pajak hanya berlaku jika pemberian uang itu bersifat komersial, misalnya hadiah untuk pembicara, MC, atau artis dalam suatu acara yang merupakan bagian dari pekerjaannya. (*)




