![]() |
Dua orang remaja mengendarai di tangkap polisi kedapatan membawa obat terlarang (Photo: Ilustrasi) |
Realitynews.web.id | SELAYAR, – Sebuah operasi mendadak dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar pada Minggu siang (27/7/2025) membongkar fakta mengejutkan: dua pemuda, salah satunya masih di bawah umur, kedapatan membawa narkotika jenis sabu di tengah kota!
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 12.00 Wita di ruas Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Benteng Selatan. Polisi yang mencurigai gerak-gerik dua remaja yang berboncengan dengan motor langsung melakukan penyergapan. Hasilnya mengejutkan—dari tangan mereka ditemukan satu sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram.
Kedua pelaku diketahui berinisial A (27), warga Desa Buki, Kecamatan Buki, dan D (17), seorang remaja asal Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng.
Tidak hanya sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, dua unit handphone dari merek OPPO dan Realme yang diduga menjadi alat komunikasi dalam aktivitas mereka.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Selayar, Iptu Suhardiman, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, pelaku langsung kami bawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga akan kami kirim ke Labfor untuk uji laboratorium,” jelasnya.
Namun, yang paling memprihatinkan adalah fakta bahwa salah satu pelaku masih di bawah umur. Hal ini menambah deretan panjang kasus keterlibatan generasi muda dalam jaringan gelap peredaran narkotika.
“Penyidikan terhadap pelaku remaja akan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan hak anak,” tambah Iptu Suhardiman.
Kepala Polres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., secara tegas mengecam peredaran narkoba yang menyasar kalangan muda.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Apalagi jika menyasar generasi muda, ini adalah ancaman serius bagi masa depan daerah. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolres.
Kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan masih terus bergulir dan polisi tengah memburu kemungkinan jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
Apakah ada sindikat yang mengincar anak-anak muda di Selayar? Masyarakat diminta lebih waspada dan tidak lengah. Ini bukan sekadar kasus biasa, ini adalah alarm keras untuk kita semua. (*)