![]() |
Situasi ruang persidangan Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar perkara kecelakaan maut (Photo: Istimewa) |
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (17/07/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Anisa, S.H., membacakan tuntutan terhadap terdakwa berinisial M. Ia dituntut hukuman penjara selama dua tahun karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) jo. Pasal 229 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) jo. Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam persidangan, JPU turut menghadirkan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max dan dua sepeda motor. Seluruh kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing sesuai isi berkas tuntutan. Terdakwa juga dikenai biaya perkara sebesar Rp5.000.
Kecelakaan tragis itu terjadi pada Selasa, 14 Mei 2025. Satu korban meninggal dunia di lokasi, satu lainnya mengalami luka-luka, sementara dua sepeda motor mengalami kerusakan, termasuk satu motor yang saat itu terparkir di pinggir jalan dan ikut tertabrak.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. (*)