Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Nusron Wahid: Lahan Pertanian Harus Dilindungi, Alih Fungsi Dibatasi

Senin, Juli 14, 2025 | 01.51 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-13T17:51:22Z

 

Menteri Agrasia Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron WahId (Photo: Istrimewa) 


Realitynews.web.id | PALU, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penataan ruang harus dilakukan secara ketat guna melindungi lahan pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional. Hal itu ia sampaikan dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi, yang digelar di Palu, Kamis (10/7/2025).

Menurut Menteri Nusron, peran kementerian ATR/BPN dalam pembangunan nasional ibarat direktur manajemen risiko yang bertugas memastikan pembangunan berjalan terkendali dan tidak berdampak negatif terhadap ruang dan lingkungan.

“Saya mohon maaf kalau sekarang pengajuan alih fungsi lahan kami perlakukan lebih ketat, bahkan mungkin terkesan kejam. Tapi memang begitu tugas risk management — harus ketat,” ujarnya di hadapan peserta forum.


Cegah Alih Fungsi Lahan, Pemerintah Terapkan Skema LSD


Menteri Nusron mengungkapkan, sebelum kebijakan pengendalian diberlakukan, sekitar 120 ribu hektare sawah beralih fungsi setiap tahun. Untuk menghentikan tren tersebut, pemerintah telah menetapkan skema Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), yang terdiri atas dua kategori: Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan non-LP2B.


Lahan non-LP2B masih bisa dialihfungsikan untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN), namun dengan syarat ketat, termasuk penggantian lahan dengan produktivitas setara.


Ia menekankan bahwa ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sehingga perlindungan terhadap lahan pertanian tidak bisa ditawar-tawar.


88 Persen Izin Investasi Tanpa RDTR Tidak Sesuai Tata Ruang


Dalam forum tersebut, Nusron juga menyoroti pentingnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Ia menyebut, 88 persen PKKPR yang diterbitkan tanpa RDTR terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan berdampak pada kerusakan lingkungan, seperti banjir dan longsor.


“Kenapa bisa tidak sesuai? Karena banyak daerah belum punya RDTR,” jelasnya.

Untuk mengatasi hal itu, Kementerian ATR/BPN mempercepat penyusunan RDTR melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) yang didukung oleh Bank Dunia. Target nasional penyusunan 2.000 RDTR hingga 2029 diproyeksikan bisa terlampaui.


Ajak Pemda Sulawesi Dukung Tata Ruang Berkelanjutan


Menutup paparannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak seluruh pemangku kepentingan di Pulau Sulawesi untuk ikut mendukung agenda pembangunan berbasis penataan ruang yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada ketahanan pangan.


“Mari kita kolaborasi wujudkan tata ruang yang berpihak pada rakyat, lingkungan, dan generasi masa depan,” pungkas Nusron. (*) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update