Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tata Ruang Terpadu Dipercepat! Pemerintah Selesaikan 34 Perda RTRW dan 652 RDTR

Jumat, Juli 18, 2025 | 00.22 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-17T16:22:49Z

 

Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin saat menjadi pembicara dalam Diseminasi BULD DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/07/2025).


Realitynews.web.id | JAKARTA, — Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menegaskan pentingnya percepatan integrasi tata ruang lintas sektor: darat, laut, udara, dan bawah permukaan. Hal ini dinilai krusial untuk mewujudkan kebijakan penataan ruang yang terpadu dan adaptif di era percepatan pembangunan.


“Proses integrasi tata ruang darat dan laut perlu terus kita percepat, agar pengelolaan ruang dapat diwujudkan dalam satu kebijakan terpadu,” ujar Suyus saat menjadi pembicara dalam Diseminasi BULD DPD RI** di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/07/2025).


Dalam pemaparannya, Suyus menjelaskan bahwa saat ini seluruh provinsi telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), di mana 34 Perda RTRW telah ditetapkan, sementara empat daerah otonom baru masih dalam proses penyusunan.


Tak hanya itu, pemerintah juga telah menyusun 652 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dengan 367 di antaranya telah diatur melalui Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Menariknya, RDTR ini juga telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Hasilnya, proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kini bisa diselesaikan dalam waktu hanya satu hari.


Kegiatan diseminasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan DPD RI Nomor 53/DPDRI/V/2020-2021, dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang menyangkut kebijakan tata ruang daerah.


Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, mengungkapkan bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi sangat bergantung pada regulasi tata ruang yang kuat dan fleksibel. Ia menekankan bahwa UU Cipta Kerja telah membawa perubahan paradigma dalam penyusunan tata ruang dengan prinsip kemudahan perizinan berbasis risiko.


“Regulasi tata ruang adalah tulang punggung pembangunan. Tapi semangat deregulasi tetap harus diimbangi dengan pengawasan ketat,” tegas Sultan.


Sementara itu, Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, menyoroti pentingnya harmonisasi kebijakan pusat dan daerah. Ia menegaskan bahwa regulasi nasional harus mampu mengakomodasi kondisi lokal, sembari memastikan Perda tetap sejalan dengan kebijakan nasional.


Kegiatan ini turut dihadiri para gubernur se-Indonesia, perwakilan kementerian/lembaga, serta asosiasi pemerintahan seperti APPSI, APKASI, APEKSI, dan perwakilan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. (*) 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update