![]() |
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, membuka Kuliah Umum bertema Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (Photo: Istrimewa) |
Dalam sambutannya secara daring, Ossy menegaskan pentingnya forum ini sebagai ruang refleksi dan penguatan komitmen untuk pengelolaan tanah dan tata ruang yang adil dan berkelanjutan di tengah dinamika pembangunan nasional.
“Ini momen strategis untuk menyatukan pemahaman dan aksi nyata dalam pengendalian tanah dan ruang. Tata kelola yang baik memerlukan kepatuhan terhadap rencana tata ruang dan penegakan regulasi,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa tanah dan ruang merupakan komponen vital dalam mendukung pembangunan nasional. Oleh karena itu, pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang harus diperkuat demi keberlanjutan.
Sementara itu, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Jonahar, menambahkan bahwa pihaknya tengah mengoptimalkan strategi pengendalian ruang, termasuk revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar.
“Kami sedang memperkuat sistem pengawasan spasial dan mempercepat proses penetapan tanah telantar. Fokus utama revisi PP ini adalah penyederhanaan prosedur serta penguatan kewenangan untuk penertiban,” ungkapnya.
Revisi aturan tersebut akan memperjelas definisi dan kriteria tanah telantar serta mendukung pemanfaatan lahan secara lebih produktif dan tepat sasaran.
Acara kuliah umum ini diikuti ribuan peserta dari kalangan pemerintahan daerah, akademisi, hingga mahasiswa STPN dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ketua STPN, Sri Yanti Achmad, berharap kegiatan ini bisa menanamkan nilai profesionalisme dan kepedulian terhadap isu agraria sejak dini.
Sesi panel diskusi dipandu oleh Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara, dan menghadirkan narasumber seperti Guru Besar Hukum Agraria UGM Prof. Maria Sumardjono, serta sejumlah direktur teknis dari Kementerian ATR/BPN, termasuk Aria Indra Purnama, Agus Sutanto, Sepyo Achanto, dan Elsa Puspita. (*)