Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Wamen ATR/BPN dan Menko AHY Serahkan 160 Sertipikat Tanah untuk Pemda dan Warga Sulteng

Jumat, Juli 11, 2025 | 13.11 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-11T05:11:25Z

 

Wamen ATR dan Menko AHY Serahkan 160 Sertipikat Tanah di Sulawesi Tengah (Photo: Istimewa) 


Realitynews.news.id | PALU, — Pemerintah pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Pada Rabu (9/7/2025), sebanyak 160 sertipikat tanah diserahkan secara simbolis kepada pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam sebuah acara yang digelar di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala.


Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan.


Wamen Ossy menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari program strategis nasional di bidang pertanahan, yang bertujuan menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.


“Kami di Kementerian ATR/BPN berkomitmen memberikan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil. Kami juga terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga adat, agar pendekatan kita semakin kontekstual dan berkeadilan,” ujar Wamen Ossy.


Sertipikat diserahkan kepada sejumlah kepala daerah dan perwakilan instansi di Sulteng. Rinciannya antara lain:


Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid**: 37 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD), Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa: 25 sertipikat, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase : 4 sertipikat, Bupati Donggala, Vera Elena Laruni: 1 sertipikat, Bupati Poso, Verna Inkiriwang.: 1 sertipikat, Wakil Bupati Tolitoli, Mohammad Besar Bantilan : 1 sertipikat dan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Moh Aria Rosyid : 1 sertipikat. 


Wamen Ossy menjelaskan, seluruh sertipikat yang dibagikan berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Khusus untuk Provinsi Sulawesi Tengah, dari target 5.494 bidang tanah yang tersebar di 13 kabupaten/kota pada tahun 2025, hingga saat ini telah tercapai 4.797 bidang, atau sekitar 95,56 persen. 


“Ini menunjukkan progres yang sangat baik di Sulteng,” ucapnya.


Senada dengan itu, Menko AHY menekankan pentingnya legalitas kepemilikan tanah, terutama dalam mendukung iklim investasi dan kesejahteraan masyarakat.


“Dibutuhkan kepastian atas aset-aset yang ada di daerah, termasuk bagi mereka yang ingin berinvestasi. Di atas segalanya, kita berharap masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Oleh karena itu, tugas Kementerian ATR/BPN ini sangat mulia dan perlu kita dukung bersama,” ujar AHY dalam sambutannya.


Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat penting, Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulteng, Muhammad Tansri, bersama jajaran Perwakilan Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah. 


Penyerahan sertipikat ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan rasa aman bagi pemilik tanah, serta memperkuat keadilan sosial di wilayah Sulawesi Tengah. (*) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update