Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Andarias Duma Tekankan Penyatuan Regulasi Pemilu dan Pilkada di Selayar

Jumat, Agustus 29, 2025 | 12.16 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-29T04:16:13Z

 

Koordinator Hukum, pendidikan dan diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma, SH, MH, (Photo: AR/realitynews.web.id) 


Realitynews.web.id | SELAYAR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu pada Jumat, (29/08/2025), di Royal Room Reyhan Square Hotel. Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 Wita ini mengangkat tema “Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan”.


Acara ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Selayar, pengurus partai politik, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, serta sejumlah pimpinan dinas terkait di lingkungan Pemkab Selayar. Kehadiran berbagai unsur ini menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam memperkuat demokrasi.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang menekankan penguatan kelembagaan pengawas pemilu sebagai pilar demokrasi menuju demokrasi substansial.


Koordinator Hukum, pendidikan dan diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma, SH, MH, dalam sambutannya menegaskan kegiatan serupa dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, termasuk di 24 kabupaten/kota di Sulsel. Evaluasi ini, kata dia, menjadi momentum refleksi bagi Bawaslu dalam memperkuat pengawasan pemilu dan pilkada ke depan.

Kegiatan pembinaan dan penguatan kelembagaan bpengawas pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu Kepulauan Selayar (Photo: Tim Realitynews.web.id) 

“Kami mengakui masih ada sejumlah keterbatasan, terutama terkait aturan. Misalnya, mekanisme penanganan pelanggaran pemilu berbeda dengan pilkada. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135, kami berharap regulasi terkait penanganan pelanggaran bisa disatukan agar tidak tumpang tindih,” ujarnya.


Andarias juga menegaskan keberhasilan demokrasi sangat ditentukan oleh tiga hal: kesiapan tahapan pemilu yang ditetapkan KPU, kesiapan penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu, serta kesiapan peserta pemilu seperti partai politik dan calon kepala daerah. Dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan anggaran, juga dianggap sebagai faktor krusial.


Ia mencontohkan, perbedaan aturan antara Pemilu dan Pilkada kerap menyulitkan jajaran pengawas. Misalnya, penanganan pelanggaran di Pemilu dihitung berdasarkan hari kerja, sementara di Pilkada menggunakan hari kalender. Selain itu, mekanisme sidang pelanggaran pun berbeda: di Pemilu dapat digelar meski terlapor tidak hadir, sementara di Pilkada kehadiran wajib.


Andarias juga menyoroti putusan MK Nomor 104 yang menegaskan rekomendasi Bawaslu bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Hal ini menurutnya memperkuat posisi Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu.


Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dan sesi tanya-jawab interaktif antara pemateri dan peserta. (AR) 



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update