![]() |
Bendera Merah Putih berkibar di halaman Kantor Pemerintah (Photo: Tim/realitynews.web, id) |
Tema peringatan HUT ke-80 RI tahun ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” Pemerintah juga telah merilis logo resmi dan panduan identitas visual yang dapat diunduh di laman: https://hut80ri.setneg.go.id.
Surat edaran ini ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, kepala daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri. Pemerintah mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan peringatan ini dengan melakukan empat langkah utama:
1. Pasang Dekorasi dan Atribut Kemerdekaan
Masyarakat dan instansi diminta memasang dekorasi seperti umbul-umbul, spanduk, poster, baliho, dan hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak, sesuai pedoman identitas visual resmi.
2. Gunakan Logo Resmi HUT ke-80 RI
Logo dan desain turunannya diimbau untuk digunakan secara maksimal pada berbagai media seperti situs web, media sosial, televisi, bangunan, kendaraan, dan suvenir, menyesuaikan kapasitas masing-masing.
3. Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak
Pengibaran Bendera Merah Putih secara serentak di seluruh wilayah Indonesia diwajibkan mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
4. Selenggarakan Kegiatan Bermakna
Pemerintah mendorong penyelenggaraan kegiatan yang tidak hanya simbolis, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan selaras dengan program prioritas nasional. Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran akan nilai-nilai kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, serta mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Organisasi Internasional.
Editor: Tim redaksi realitynews.web, id