![]() |
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno, SH, MJ serahkan sertipikat Tanah wakaf kepala Nadzir (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id | SELAYAR, – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno, S.H., M.H., menyerahkan sertipikat wakaf secara simbolis pada pembukaan Sosialisasi Revitalisasi Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Selayar, Senin (11/8/2025).
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Selayar menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan atas dukungan dalam legalisasi tanah wakaf di wilayah ini. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk menjaga status hukum tanah wakaf agar bermanfaat bagi umat secara berkelanjutan.
Prosesi penyerahan sertipikat dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Sulsel, Kepala Kantor Pertanahan Selayar, dan Kepala Kemenag Selayar kepada para nadzir (pengelola wakaf).
Suharno menegaskan, pensertipikatan tanah wakaf adalah bentuk perlindungan negara terhadap aset umat.
“Sertipikat wakaf bukan hanya selembar dokumen, tapi jaminan kepastian hukum agar tanah wakaf tidak disalahgunakan. Dengan legalitas yang jelas, pengelolaannya bisa lebih tertib, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak pengurus masjid dan mushola di Selayar memanfaatkan program percepatan sertipikasi tanah wakaf.
“Kami siap memfasilitasi. Silakan datang ke Kantor Pertanahan, lengkapi persyaratan, dan kami akan membantu hingga sertipikat terbit,” tambahnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sulsel dalam arahannya menekankan pentingnya revitalisasi DKM untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan peran masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri jajaran Kemenag Selayar, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala KUA dari berbagai kecamatan, pengurus masjid, serta undangan lainnya. Momen ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah, pengurus masjid, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian aset wakaf sekaligus memakmurkan masjid di Selayar. (*)