Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Masyarakat Selayar Kini Bisa Nikmati Layanan Peralihan Hak Elektronik (PH e-LH), Begini Tahapannya

Kamis, Agustus 21, 2025 | 22.49 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-21T14:49:40Z

 

sosialisasi dan pelatihan penggunaan sistem PH e-LH kepada Notaris/PPAT, PPATS, dan pegawai Kantor Pertanahan Selayar (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | SELAYAR, – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar resmi meluncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik (PH e-LH) pada Kamis (21/8/2025), di Aula Kantor Pertanahan Selayar. Acara tersebut dihadiri oleh Notaris/PPAT, PPATS, pejabat pengawas, serta berbagai stakeholder terkait.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno, S,H, M,H menjelaskan, layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN yang bertujuan menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.


“Peluncuran PH e-LH menjadi langkah nyata untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus peralihan hak tanah. Dengan sistem elektronik, prosesnya lebih sederhana, transparan, serta memberikan kepastian hukum,” ujarnya.


Melalui PH e-LH, proses administrasi peralihan hak tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan berbasis digital yang terintegrasi. Hal ini diharapkan mampu memangkas kendala birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Selain peluncuran, acara juga dirangkaikan dengan sosialisasi dan pelatihan penggunaan sistem PH e-LH kepada Notaris/PPAT, PPATS, dan pegawai Kantor Pertanahan Selayar. Peserta diberikan pemahaman mengenai alur kerja, mekanisme, dan manfaat layanan tersebut.


Tahapan Alur Akta dan Peralihan Elektronik


Dalam sosialisasi, dijelaskan pula tahapan alur akta dan peralihan hak tanah berbasis elektronik sebagai berikut:

1. PPAT membuat Akta Jual Beli pada aplikasi Pelaporan Akta dan menandatangani Surat Pernyataan Akta (SPA).

2. Pelaksana Kantor Pertanahan memverifikasi isi akta dan kelengkapan dokumen.

3. Setelah diverifikasi, PPAT dapat langsung membuat berkas dan membayar SPS (kode billing). Jika tidak, proses selesai pada tahap pembuatan akta dan SPA.

4. Setelah pembayaran, PPAT membawa berkas ke Kantor Pertanahan untuk dibuatkan STTD. Jika belum lengkap, pelaksana akan memberikan notifikasi melalui email.

5. Pelaksana melakukan pengecekan dokumen fisik. Jika sesuai, maka layanan peralihan bisa langsung diproses.


Dengan sistem ini, Kantor Pertanahan Kepulauan Selayar menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh digitalisasi layanan pertanahan yang digagas Kementerian ATR/BPN, serta terus memberikan pelayanan yang prima, profesional, dan modern kepada masyarakat. (*) 



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update