![]() |
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid serahkan sembilan sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan yayasan pendidikan di Maluku Utara (Photo: Istimewa) |
“Kalau sudah menyangkut tanah, apalagi yang bernilai ekonomi tinggi, sering menimbulkan masalah. Ketika pemilik masih hidup biasanya aman, tapi setelah wafat sering terjadi konflik di antara ahli waris. Itu banyak kejadiannya,” kata Nusron saat bertemu tokoh agama dan organisasi keagamaan di Kota Ternate, Sabtu (23/8/2025).
Menurut Nusron, persoalan serupa juga kerap menimpa tanah wakaf maupun aset rumah ibadah. Padahal, tanah tersebut memiliki nilai spiritual dan sosial yang tinggi, sehingga rawan diperebutkan jika tidak memiliki kepastian hukum.
“Supaya tidak timbul masalah, maka tempat ibadah seperti masjid, musala, pesantren, madrasah, gereja, dan rumah ibadah lainnya wajib disertipikatkan. Bisa dalam bentuk sertipikat wakaf atau hak milik,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/BPN menyerahkan sembilan sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan yayasan pendidikan di Maluku Utara. Penyerahan dilakukan bersama Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara Amar Manaf, serta dihadiri perwakilan organisasi keagamaan seperti NU, MUI, Badan Wakaf Indonesia, Fatayat NU, Muslimat NU, dan BAZNAS Maluku Utara.
Nusron juga didampingi jajaran pejabat ATR/BPN, di antaranya Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis, serta Kepala Kanwil BPN Maluku Utara Lalu Harisandi.
“Dengan sertipikasi, tanah wakaf dan tempat ibadah akan terlindungi secara hukum sehingga dapat dimanfaatkan tanpa menimbulkan persoalan di masa depan. Karena itu, saya minta organisasi keagamaan berbondong-bondong membantu program ini,” pungkas Nusron. (*)