![]() |
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN melindungi tanah ulayat di Kalsel (Photo: Istrimewa) |
“Kita bersyukur, di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN di Kalimantan Selatan khususnya telah melakukan kerja-kerja yang baik,” ujar Rifqinizamy dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025).
Rifqinizamy mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah teridentifikasi dan dipetakan empat lokasi tanah ulayat di Kalimantan Selatan, yakni di Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Meski demikian, ia percaya bahwa masih terdapat banyak wilayah lain yang memiliki tanah ulayat namun belum terdata secara resmi. Oleh karena itu, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, ia mengajak para kepala daerah dan pimpinan DPRD untuk bersinergi dalam menjaga dan melindungi hak masyarakat hukum adat.
“Kalau kita bisa lindungi dan kita bisa identifikasi yang mana betul-betul tanah adat dan tanah ulayat, maka insyaallah berbagai macam isu terkait dengan pencaplokan tanah ulayat, tanah adat yang selama ini selalu dialamatkan kepada pihak swasta, para investor dan seterusnya, itu bisa kita mitigasi sejak awal. Perlindungan hukumnya bisa kita pastikan sejak awal,” tegas Rifqinizamy.
Ia menambahkan bahwa isu terkait tanah ulayat kerap muncul di kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi, terutama wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Oleh karena itu, identifikasi yang objektif terhadap eksistensi masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya menjadi penting untuk menjamin perlindungan hukum yang adil dan menyeluruh.
“Saya kira itulah yang menjadi urgensi dari sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kalimantan Selatan pada kesempatan hari ini,” pungkasnya. (*)