![]() |
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar lakukan pendataan Tanah Wakaf di Pulau Jampea (Photo: Istimewa) |
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menata administrasi pertanahan, khususnya bagi tanah wakaf yang hingga kini belum memiliki status hukum jelas. Tanah wakaf tanpa sertipikat berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, sehingga pendataan dan sertipikasi menjadi sangat penting.
Tim Kantor Pertanahan Selayar turun langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi objek tanah wakaf, memverifikasi data yuridis, serta mencocokkan kondisi fisik di lokasi. Proses ini melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, nadzir wakaf, hingga warga setempat agar data yang dikumpulkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno, SH, MH, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pemanfaatan tanah wakaf secara optimal di bidang keagamaan, pendidikan, maupun sosial.
“Dengan sertipikat wakaf, pengelolaan tanah menjadi lebih aman, terhindar dari sengketa, dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat secara berkelanjutan. Untuk itu saya mengajak masyarakat, khususnya para nadzir, agar mendukung dan segera mengurus sertipikasi,” ujarnya.
Pendataan ini akan menjadi dasar tahapan lanjutan berupa pengukuran, pemeriksaan dokumen, hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf. Melalui program pendaftaran rutin, sertipikasi tanah wakaf diberikan dengan biaya nol rupiah atau bebas PNBP.
Langkah ini diharapkan mampu menjadi awal yang signifikan dalam menata kembali aset wakaf, tidak hanya di Pulau Jampea tetapi juga di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. (AR)