![]() |
Dr. Muhamad Arsat, M. Si (Photo: Istrimewa) |
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang siswa SMA, seorang siswa SMP, seorang anak SD, serta seorang anak putus sekolah. Temuan ini memantik keprihatinan banyak pihak, termasuk akademisi Dr. Muhamad Arsat, M.Si.
“Fenomena ini bukan sekadar perilaku menyimpang biasa, tetapi tanda darurat sosial yang mengancam masa depan generasi muda Selayar,” ujar Arsat dalam tulisannya berjudul “Kabupaten Kepulauan Selayar Darurat Patologi Sosial”, yang dimuat di nusantaranow.id, Senin (08/09/2025).
Patologi sosial merupakan istilah sosiologi yang merujuk pada penyakit masyarakat akibat perilaku menyimpang. Bentuknya meliputi penyalahgunaan miras, narkoba, pergaulan bebas, hingga tindak kriminal. Menurut Arsat, fenomena penyalahgunaan miras oleh remaja di Selayar sudah masuk kategori patologi sosial yang mengkhawatirkan.
Arsat menyebut sejumlah faktor yang membuat remaja mudah terjerumus dalam miras, di antaranya minim pengawasan orang tua, lemahnya penanaman nilai moral dan agama, kurangnya edukasi tentang bahaya miras, serta kemudahan akses minuman keras legal maupun ilegal.
“Banyak remaja mencoba miras hanya demi terlihat gaul atau sekadar ikut-ikutan, padahal dampaknya sangat berbahaya,” tulisnya.
Konsumsi miras di usia dini, menurut Arsat, membawa dampak serius. Dari sisi kesehatan, miras dapat merusak otak dan hati. Dari sisi sosial, kebiasaan ini membuat remaja rentan berperilaku agresif, indisipliner, hingga terlibat tindak kriminal. Lebih jauh lagi, miras kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba dan pergaulan bebas.
Untuk mengatasi masalah ini, Arsat menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, pemerintah, hingga lembaga agama. Edukasi dini, penegakan hukum terhadap penjual miras kepada anak di bawah umur, dan penguatan peran keluarga menjadi langkah yang perlu dijalankan.
Ia juga mengapresiasi langkah Polres Selayar melalui patroli KRYD yang dianggap efektif dalam mencegah perilaku menyimpang di kalangan remaja. “Polisi berfungsi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga menjaga stabilitas sosial di tengah perubahan masyarakat,” tegasnya.
Arsat menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa patologi sosial tidak bisa dibiarkan berkembang tanpa penanganan. “Jika dibiarkan, bukan hanya masa depan remaja yang terancam, tetapi juga masa depan bangsa. Diperlukan kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi muda Selayar,” pungkasnya (*)