Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Fakta di Balik Car Free Day Selayar, Disparbud: Iuran UMKM Bukan Pungutan Dinas

Sabtu, September 13, 2025 | 01.05 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-14T03:31:17Z

Suasana Car free day Kabupaten Kepulauan Selayar (Photo: AR/realitynews.web.id) 


Realitynews.web.id | SELAYAR, – Menanggapi pemberitaan media Wajah Indonesia pada 11 September 2025 berjudul “UMKM Keluhkan Beban Biaya di Car Free Day Selayar, Dinas Pelaksana Kontribusinya Apa?”, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kepulauan Selayar memberikan klarifikasi resmi sebagai hak jawab atas informasi yang dinilai keliru dan berpotensi menimbulkan salah paham di masyarakat.

Kepala Disparbud Kepulauan Selayar, Nur Ihsan Chaerudin, S.S., melalui surat tertanggal Kamis (11/9/2025) yang ditujukan kepada redaksi wajahindonesia.co.id, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pungutan biaya terhadap pelaku UMKM atau tenant yang berpartisipasi di Car Free Day (CFD).


“Tidak ada pungutan resmi dari Dinas Pariwisata. Kesepakatan biaya yang ada murni hasil kesepakatan internal antar komunitas UMKM,” jelas Nur Ihsan.


Biaya Internal UMKM

Menurut laporan staf Disparbud, biaya yang selama ini diberlakukan berasal dari kesepakatan dua komunitas UMKM, yakni APKLI (dikoordinir Ruslan) dan Fase Kreatif (dikoordinir Nur Eli Pranata). Kesepakatan tersebut berupa Rp10.000 untuk hiburan, Rp10.000 untuk listrik dan Rp5.000 untuk kebersihan.


Disparbud menegaskan tidak terlibat dalam pengelolaan iuran tersebut.


Peran Disparbud

Nur Ihsan juga menekankan, bahwa peran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan hanya sebatas fasilitator, mulai menyiapkan lokasi di Lapangan Pemuda Benteng, berkoordinasi dengan aparat keamanan, dan melakukan penataan dan pengawasan agar CFD berjalan tertib.


“CFD dirancang untuk menjadi ruang ekonomi kreatif sekaligus wahana hiburan masyarakat. Dampaknya cukup positif, tercatat omzet UMKM di sekitar Lapangan Pemuda Benteng mencapai rata-rata Rp250 juta per bulan, atau sekitar Rp60 juta per pekan,” ungkapnya.


Tata Tertib UMKM

Disparbud juga menegaskan, bahwa seluruh UMKM yang bergabung di CFD sebelumnya telah menandatangani persetujuan atas syarat-syarat yang disepakati komunitas, di antaranya:

  • Pendaftaran melalui pembayaran digital Rp1.000 via ORIS Masjid Rahmatan Lil Al-Amin,
  • Diutamakan bagi pelaku UMKM lokal,
  • Transaksi wajib menggunakan ORIS Bank BPD Sulselbar,
  • Larangan menjual bahan makanan mentah
  • Larangan membawa alat musik pribadi,
  • Jam operasional Sabtu pukul 16.00–23.00 dan Minggu pukul 05.00–10.00,
  • Kewajiban membayar iuran listrik Rp10.000, sampah Rp5.000, dan hiburan Rp10.000 per tenant,
  • Kewajiban melaporkan pendapatan mingguan melalui link resmi,
  • Area trotoar hanya untuk lesehan, bukan untuk gerobak atau etalase,
  • Menjaga ketertiban dan tidak mengganggu aktivitas olahraga masyarakat.
  • Bagi UMKM yang melanggar aturan, namanya akan dicoret dari daftar peserta dan tidak diperbolehkan ikut kembali.


Kadis Disparbud, Nur Ihsan menyampaikan harapan agar insan pers tetap menjunjung asas keberimbangan dalam menyampaikan informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.


“Kami berharap media dapat menyajikan berita yang berimbang dan tidak mengangkat isu yang belum terverifikasi kebenarannya. Hal itu penting agar tidak merugikan pelaku UMKM, pemerintah daerah, maupun masyarakat luas,” tegasnya. (*) 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update