![]() |
Kejati Sulsel ungkap kasus heboh: pegawai bank ALW gunakan dana nasabah Rp2,2 Miliar untuk utang & trading kripto. Ditahan di Rutan Makassar (Photo: Istimewa) |
Penetapan tersangka tersebut diumumkan resmi melalui Surat Penetapan Tersangka Kejati Sulsel Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025.
“Setelah kami mendapatkan dua alat bukti yang cukup, status ALW kami tetapkan sebagai tersangka. Ia menyalahgunakan jabatannya untuk mengutak-atik dana rekening nasabah dan buku tambahan bank,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Tak tanggung-tanggung, aksi ALW yang berlangsung sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025 itu, telah menimbulkan kerugian fantastis bagi Bank Pemerintah, yakni Rp2.225.238.313.
“Dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi dan sebagai modal trading kripto,” beber Soetarmi.
![]() |
ALW, pegawai senior, gelapkan uang nasabah untuk main kripto. Kerugian capai Rp2,2 Miliar (Photo: Istimewa) |
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan fit oleh tim medis, ALW langsung digelandang ke Rutan Makassar untuk menjalani masa tahanan awal 20 hari, terhitung 4–23 September 2025. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.
Kejati Sulsel menjerat ALW dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat menanti.
Namun, kasus ini disebut tidak akan berhenti hanya pada satu nama. Penyidik tengah memburu kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan.
“Kami mengimbau seluruh saksi agar kooperatif dan tidak coba-coba menghalangi jalannya penyidikan. Kejati Sulsel berkomitmen bekerja profesional, berintegritas, dan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Soetarmi.
Kasus ini sontak menjadi sorotan, lantaran modus nekat menggelapkan uang bank untuk trading kripto baru pertama kali terungkap di Sulawesi Selatan dengan angka kerugian mencapai miliaran rupiah. (Red)