![]() |
Program pendaftaran tanah dan layanan pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Photo: Istimewa) |
“Nilai itu berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), hingga Hak Tanggungan. Tahun ini, angkanya diperkirakan akan lebih besar lagi. Dampaknya harus benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Nusron dalam amanatnya pada Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2025 di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah memberi dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Nusron mencontohkan, petani bisa lebih mudah mendapatkan akses kredit untuk membeli pupuk atau alat produksi, sementara pelaku UMKM dapat menjadikan tanah sebagai agunan untuk mengembangkan usaha.
“Keluarga kecil juga punya pegangan kuat untuk merencanakan masa depan anak-anaknya,” tambahnya.
Lebih jauh, Nusron menegaskan bahwa tugas ATR/BPN tidak sebatas menghadirkan rasa aman terkait kepemilikan tanah, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi bangsa. Ia mengingatkan, tanah dan ruang tidak serta-merta melahirkan kesejahteraan jika tidak dikelola dengan baik.
“Dari tanah yang terdaftar tumbuh kepastian hukum, dari sawah yang terlindungi lahir ketahanan pangan, dari ruang yang tertata muncul kepastian peluang usaha dan investasi. Inilah amanah besar kita bersama, memastikan tanah terjaga, ruang tertata, agar benar-benar menjadi sumber kehidupan, keadilan, dan harapan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (*)