![]() |
| Kepala Kejaksaan Sulawesi Selatan, Agus Salim tekankan pentingnya memasukkan restorative justice dalam revisi KUHAP (Photo: Istimewa) |
Kajati Sulsel, Agus Salim, hadir bersama Wakajati Robert M. Tacoy, para asisten, serta Kajari Makassar, Gowa, dan Maros. Turut serta 14 anggota Komisi III DPR RI, perwakilan Polda Sulsel, Pengadilan Tinggi Makassar, dan BNNP Sulsel.
Dalam sambutannya, Rusdi Masse menegaskan pentingnya masukan dari aparat hukum di daerah sebagai dasar pembahasan RUU KUHAP. Menurutnya, revisi KUHAP bertujuan menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan.
“RUU KUHAP yang baru harus menjadi landasan hukum kuat untuk mewujudkan kepastian hukum, melindungi hak warga negara, serta memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum,” ujar Rusdi.
Usulan Kejati Sulsel: Jaksa sebagai Dominus Litis
Dalam paparannya, Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan sejumlah poin penting yang diharapkan masuk dalam RUU KUHAP. Fokus utama adalah penguatan peran jaksa sebagai dominus litis atau pengendali penanganan perkara.
Beberapa usulan Kejati Sulsel, antara lain:
- Penegasan fungsi kejaksaan sebagai pengendali perkara untuk mencegah kesewenang-wenangan.
- Kewajiban koordinasi antara penyidik dan jaksa sejak tahap penyidikan.
- Pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan/Hakim Komisaris guna mengawasi proses penyidikan.
- Kesetaraan kedudukan penyidik, jaksa, dan hakim dalam sistem peradilan pidana.
- Restorative justice masuk dalam sistem hukum nasional secara mengikat.
- Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) wajib divalidasi pengadilan untuk meningkatkan akuntabilitas.
Agus menekankan bahwa revisi KUHAP mendesak dilakukan agar hukum acara pidana di Indonesia lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan menjamin perlindungan hak warga negara.
Apresiasi Komisi III DPR RI
Masukan Kejati Sulsel mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI. I Wayan Sudirta menilai penguatan peran jaksa akan mencegah bolak-baliknya berkas perkara yang kerap menghambat proses hukum. Hal senada disampaikan Mangihut Sinaga yang menyoroti kasus perkara berlarut akibat lemahnya koordinasi.
Kunjungan kerja ini ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh masukan akan ditindaklanjuti secara tertulis oleh Komisi III DPR RI sebagai bahan kajian dalam perumusan RUU KUHAP. (*)




